Saksi Publik Jakarta — 31 mei 2026 Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung telah menetapkan sejumlah penyesuaian kelembagaan.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, khususnya terkait kebutuhan penyesuaian susunan keanggotaan komite agar selaras dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Menyusul perubahan jabatan saat ini, disebutkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono menduduki jabatan tersebut.
Adapun komposisi komite mencakup unsur pimpinan dan anggota dari berbagai kementerian/lembaga, antara lain:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Salah satu tugas komite yang ditegaskan adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, terutama apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Tugas ini, menurut berbagai kalangan, dinilai tidak sederhana karena masih terdapat “pekerjaan rumah” yang perlu ditangani secara matang. Kendati demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan tetap menjaga optimisme bahwa proyek strategis nasional ini dapat menuju fase yang lebih baik di masa depan dan akhirnya bisa berjaya.
Penulis : Haifa








