Beranda Hukum & Kriminal MK Batalkan Larangan Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru, Penggunaan dengan Iktikad...

MK Batalkan Larangan Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru, Penggunaan dengan Iktikad Baik Kini Terlindungi

Keputusan MK

29
0
SAKSI PUBLIK JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini diajukan oleh tujuh mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Leo & Partners.

Poin Utama Putusan MK

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menetapkan:
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Pasal 237 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Sengketa Efek Ketakutan dan Kebebasan Berekspresi

Sebelumnya, Pasal 237 KUHP mengatur sanksi pidana denda paling banyak kategori II bagi siapa saja yang:
  • Huruf b: Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
  • Huruf c: Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Dalam dalil permohonannya, para Pemohon menilai rumusan Pasal 237 huruf b dan c KUHP terlalu rumit dan abstrak sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect (efek ketakutan) di tengah masyarakat. Pengancaman pidana ini dinilai berisiko mengkriminalisasi warga negara yang menggunakan simbol Garuda Pancasila untuk tujuan baik, seperti advokasi sosial, kegiatan seni, ekspresi budaya, pendidikan, maupun kreativitas UMKM.
Para Pemohon menyinggung bahwa rumusan ini melanggar hak memperjuangkan kepentingan kolektif (Pasal 28C ayat 2 UUD 1945), kebebasan memelihara budaya (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945), serta memicu diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) akibat ketidakjelasan parameter hukum (lex certa).
Selain itu, para Pemohon menekankan preseden Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang sebelumnya telah membatalkan norma serupa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Respons DPR RI dan Pemerintah

Dalam persidangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah memberikan keterangan terkait latar belakang penyusunan norma tersebut:
  • DPR RI menegaskan bahwa pengaturan pasal tersebut bermaksud melindungi kewibawaan dan martabat lambang negara sebagai simbol kedaulatan (Pasal 36A UUD 1945) dari penyalahgunaan serta komersialisasi tidak sah. DPR menyatakan bahwa norma ini mengedepankan asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) dan menekankan unsur kesengajaan untuk merendahkan simbol negara.
  • Pemerintah (Presiden) menyampaikan bahwa sistem KUHP baru menerapkan asas dualistis (mens rea / sikap batin jahat). Oleh karena itu, penggunaan lambang negara secara beriktikad baik untuk ranah pendidikan, kebudayaan, atau seni tidak serta-merta dapat dipidana.

Penegasan Kebebasan Berekspresi Warga Negara

Melalui dibatalkannya Pasal 237 huruf c KUHP oleh Mahkamah Konstitusi, ketakutan akan kriminalisasi atas penggunaan simbol kebangsaan oleh masyarakat sipil, seniman, akademisi, dan pelaku usaha kreatif dapat terhindarkan.
Putusan ini menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa lambang negara merupakan milik seluruh rakyat Indonesia yang dapat difungsikan untuk membangkitkan rasa kebangsaan, ekspresi seni, serta partisipasi publik, selama dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa niat merendahkan martabat simbol negara.
(Sp/Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini