Beranda Ekonomi Bedah Kritis Analisis Regulasi KPK atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025

Bedah Kritis Analisis Regulasi KPK atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025

Mengurai Kerentanan Tata Kelola, Sentralisme Kebijakan, dan Mitigasi Korupsi

50
0
Analis
Analis

KAJIAN TOTO FOUNDATION

Untuk Dimuat di: Media Saksi Publik

 

Bedah Kritis Analisis Regulasi KPK atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025: Mengurai Kerentanan Tata Kelola, Sentralisme Kebijakan, dan Mitigasi Korupsi

Analisis atas Dokumen Laporan Kajian KPK (2025): “Analisis Regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025” (Penyusun: Wahyu Hidayat, Anjas Prasetiyo, Karyani Safitri, Rizky Nugraha Murnawan, Sarah Azzahwa; Pendukung: Nitta Ratnasari; Penanggung Jawab: Aida Ratna Zulaiha).

Ilustrasi Pasar Tradisional
Ilustrasi Pasar Tradisional

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Januari 2025 merupakan salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat (Quick Wins) Prioritas Nasional. Ditujukan untuk mengatasi persoalan triple burden malnutrition yang mencakup gizi kurang (undernutrition/stunting), defisiensi mikronutrien (hidden hunger), dan gizi lebih (overnutrition)MBG menyasar kelompok rentan seperti peserta didik di semua jenjang pendidikan, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Meski mengusung misi luhur bagi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berisiko. Lonjakan anggaran yang sangat drastis dari Rp71 triliun pada awal 2025 menjadi Rp171 triliun hanya dalam kurun beberapa bulan tidak diimbangi oleh kesiapan kerangka hukum dan tata kelola yang memadai.

Tulisan analisis regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 menggarisbawahi hadirnya ancaman nyata berupa risiko korupsi, penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, benturan kepentingan (conflict of interest), hingga krisis keselamatan publik akibat maraknya kasus keracunan makanan. Toto Foundation memandang penting untuk membedah secara mendalam laporan kajian KPK ini sebagai sarana kontrol publik melalui Media Saksi Publik.

  1. DOKTRIN LEGISLASI SEMU DAN KRISIS PAYUNG HUKUM (LEGAL VACUUM)

Salah satu temuan krusial KPK terletak pada minimnya dasar hukum yang kokoh dalam tata kelola penyelenggaraan MBG.

  • Ketiadaan Perpres Teknis Hingga kajian KPK diterbitkan, regulasi utama yang menjadi landasan operasional BGN baru sebatas Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), yang hanya mengatur aspek kelembagaan (tugas, fungsi, dan wewenang BGN) tanpa menyentuh mekanisme teknis pelaksanaan MBG dari hulu ke hilir.

 

  • Dominasi Legislasi Semu (Pseudolegislation): Penyelenggaraan MBG yang bernilai ratusan triliun rupiah di lapangan justru didasarkan pada keputusan internal BGN, seperti Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN No. 1/2025 (perubahan atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Banper MBG TA 2025) dan Peraturan BGN No. 6/2024. Merujuk pada asas hukum perundang-undangan (UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022), instrumen tersebut berada di luar hierarki Peraturan Perundang-undangan dan tergolong sebagai beleidsregels atau legislasi semu.
  • Dampak Kerentanan Penggunaan instrumen legislasi semu dalam program berskala nasional dan multisektoral menciptakan celah hukum (loopholes). Penyelenggaraan program kehilangan akuntabilitas hukum publik, rentan terhadap penyalahgunaan diskresi (abuse of discretion), serta tidak memiliki kepastian mekanisme pengawasan eksternal dan keterlibatan lintas kementerian/lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah.
  1. BAHAYA SENTRALISME AKTOR TUNGGAL (SINGLE-ACTOR APPROACH)

KPK menyoroti bahwa BGN memosisikan diri sebagai pelaku tunggal yang mengendalikan seluruh proses: penentuan mitra/yayasan, penetapan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/dapur MBG, penyaluran anggaran, hingga pengawasan dan pemantauan.

  1. Pengabaian Kolaborasi (Governance Failure)

Model sentralistik ini mengabaikan prinsip Whole-of-Government Approach dan Collaborative Governance. Keterlibatan Pemda (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan) serta instansi terkait seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan sangat minim atau bahkan tidak ada.

  • Penentuan Lokasi SPPG Penetapan SPPG hanya mengandalkan variabel titik koordinat (radius max 6 km / 20 menit) tanpa mengintegrasikan agenda daerah seperti pemetaan kemiskinan dan data stunting lokal.

 

  • Validasi Data Penerima Manfaat SPPG mengumpulkan data secara mandiri tanpa menjadikan Dapodik (Kemendikdasmen) atau E-PPGBM (Kemenkes) sebagai basis acuan dan validasi resmi.
  1. Krisis Mutu dan Keracunan Massal

Pengabaian peran Dinas Kesehatan Pemda dalam sertifikasi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta sertifikasi penjamah makanan terbukti berakibat fatal. Data menunjukkan dari 8.583 dapur MBG, hanya 34 dapur yang mengantongi SLHS. Akibatnya, tercatat kasus keracunan makanan mencapai 5.626 korban di 16 provinsi (Jawa Barat mencatat kasus tertinggi dengan 2.051 korban, diikuti DIY 905 korban, dan Jawa Tengah 468 korban).

  1. HASIL CORRUPTION RISK ASSESSMENT (CRA) ATAS RAPERPRES MBG

KPK melakukan ex-ante review menggunakan instrumen Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Hasilnya mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi pada empat aspek utama:

 

Aspek Assessment Identifikasi Pasal & Normatif Rperpres Potensi Risiko Korupsi & Kerentanan Rekomendasi Mitigasi KPK
Kepatuhan & Pelaksanaan Pasal 1 ayat (2): Frasa “setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif”. Multi-tafsir dan ruang abu-abu yang memicu fraud atau penyalahgunaan anggaran akibat ketiadaan batasan operasional yang jelas. Batasi dan jelaskan secara rinci cakupan intervensi spesifik dan sensitif.
Pelaksanaan & Diskresi Pasal 4 ayat (3): Perubahan sasaran penerima manfaat MBG ditetapkan oleh Presiden. Membuka celah diskresi berlebihan (abuse of discretion) tanpa dasar objektif. Penetapan perubahan sasaran wajib berdasarkan masukan teknis lintas K/L.
Pengendalian Korupsi Pasal 19 & 20: Kerja sama BGN dengan Mitra/Yayasan/BUMN/UMKM dalam jangka waktu tahun jamak (multi-years). Favoritisme, jual-beli izin operasional SPPG, conflict of interest, serta pembentukan jaringan rente (rent-seeking). Tunduk pada regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dan PMK No. 60/2018 secara transparan.
Pelaksanaan & Politisasi Pasal 21: BGN menetapkan kriteria dan prioritas lokasi MBG. Risiko intervensi politik (misal: penentuan lokasi MBG berdasarkan penetapan Dapil anggota legislatif demi patronase politik). Transparansi kriteria lokasi berbasis data kerentanan pangan, stunting, daerah 3T, dan target SDGs.
Kepatuhan & Kepegawaian Pasal 33: Rekrutmen kepegawaian dalam “kebutuhan yang mendesak”. Celah korupsi dan perlakuan istimewa (favoritism) melalui frasa karet tanpa tolok ukur yang terukur. Definisikan kondisi mendesak secara spesifik dan selaraskan dengan mekanisme pengadaan ASN/PPPK MenPAN-RB & BKN.
  1. ANALISIS THEORY OF CHANGE (ToC): RANGKAIAN RISIKO KORUPSI

KPK memanfaatkan kerangka Theory of Change (ToC) untuk memetakan risiko jika BGN terus dipaksakan beroperasi sebagai aktor tunggal (single actor):

 

[ INPUT ] —————-> [ OUTPUT ] —————-> [ OUTCOME (Pendek) ] ——-> [ IMPACT ]

Regulasi internal BGN;      Penunjukan SPPG/Dapur        Penyaluran makanan            Gagalnya pencapaian

Anggaran terpusat.         mitra tidak transparan.      dan laporan kegiatan.         Generasi Emas 2045.

 

(Risiko Input)               (Risiko Output)             (Risiko Outcome)               (Risiko Impact)

– Conflict of interest       – Favoritisme / Jual-beli    – Mark-up harga bahan;        – Skandal mega-korupsi

– Diskresi abu-abu            izin operasional SPPG        Ghost kitchens (SPPG fiktif)   runtuhkan legitimasi

– Minim transparansi         – KLB keracunan massal       – MBG jadi alat patronase       program MBG secara politik                        nasional.

  1. Input: Ketiadaan Perpres memicu lahirnya regulasi internal yang menyembunyikan kepentingan diskresioner BGN.
  2. Output: Penunjukan mitra/yayasan pengelola dapur yang tidak transparan memicu timbulnya ghost kitchens (SPPG fiktif) dan penurunan standar higienitas yang berujung pada Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan.

  1. Short-Term Outcome: Mark-up harga bahan baku masakan, mark-down kualitas nutrisi, serta manipulasi data capaian distribusi.
  2. Impact: Kebocoran anggaran negara (state loss) berskala besar—sebagaimana diproyeksikan studi Celios berpotensi mencapai Rp8,52 triliun—yang pada akhirnya meruntuhkan legitimasi program nasional dan merugikan generasi mendatang.

 

REKOMENDASI

Atas dasar temuan-temuan krusial di atas, Toto Foundation mendorong Pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyikapi 3 (tiga) rekomendasi utama KPK:

  1. Moratorium dan Evaluasi Total (Penghentian Sementara):

Pemerintah harus berani melakukan moratorium (freeze) terhadap perluasan skala operasional MBG secara sentralistik. Manfaatkan periode penghentian sementara ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menerapkan skema piloting project berbasis prioritas data stunting dan kerentanan pangan daerah. Pemerintah juga disarankan mengadopsi praktik baik (best practices) dari Program Gizi Anak Sekolah (ProGAS)

2.Percepatan Penerbitan Perpres dan Blueprint:

Segera sahkan Peraturan Presiden yang secara detail memuat blueprint (peta jalan) MBG, membagi kewenangan K/L dan Pemda secara adil, serta mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola antikorupsi, transparansi PBJ, dan jaminan keselamatan mutu pangan.

3.Transformasi Peran BGN dari Pelaksana Menjadi Koordinator:

Ubah paradigma sentralistis. BGN harus diposisikan sebagai koordinator dan regulator nasional. Pelaksanaan teknis operasional dapur di daerah harus didelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bersama ekosistem lokal. BGN disarankan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Multisektoral Lintas K/L mengadopsi keberhasilan model konsolidasi Satgas COVID-19 untuk menjamin koordinasi berjalan akuntabel dan transparan

Program MBG tidak boleh dibiarkan berjalan hanya dengan mengandalkan semangat politik tanpa dukungan fondasi regulasi yang kukuh. Media Saksi Publik bersama Toto Foundation menegaskan bahwa tanpa reformasi tata kelola, penguatan payung hukum, dan desentralisasi peran operasional, Program Makan Bergizi Gratis 2025 berisiko tinggi terjebak menjadi bancakan korupsi dan mengorbankan keselamatan anak bangsa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini