Beranda Ekonomi Kebijakan Fisal (KEM-PPKF) Tahun 2027

Kebijakan Fisal (KEM-PPKF) Tahun 2027

30
0

JAKARTA, Saksi Publik — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fisal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Mengangkat tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, dokumen ini menetapkan peta jalan makrofiskal sebagai fondasi Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2027 berbasis mandat Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Bapak Presiden
Presiden Republik Indonesia

 

Postur Makro dan Parameter Anggaran 2027

Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM) dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent) untuk mengantisipasi ketidakpastian global, tekanan geopolitik, serta volatilitas pasar keuangan.

 

Indikator Makro Batas Bawah Batas Atas Satuan
Pertumbuhan Ekonomi 5,8 6,5 % (yoy)
Inflasi 1,5 3,5 % (yoy)
Nilai Tukar Rupiah 16.800 17.500 Rp / USD
Suku Bunga SBN 10 Tahun 6,5 7,3 %
Harga Minyak Mentah (ICP) 70 95 USD / barel
Lifting Minyak Bumi 605 620 ribu barel/hari
Lifting Gas Bumi 951 990 ribu mboepd

 

Komponen Fiskal (% PDB) Batas Bawah Batas Atas
Pendapatan Negara 12,01% 12,40%
• Penerimaan Perpajakan 10,16% 10,50%
• PNBP 1,85% 1,89%
Belanja Negara 13,81% 14,80%
• Belanja Pemerintah Pusat 11,26% 12,01%
• Transfer ke Daerah (TKD) 2,55% 2,79%
Keseimbangan Primer 0,45% (0,14%)
Defisit Anggaran (1,80%) (2,40%)
Rasio Utang terhadap PDB 40,31% 40,64%

Arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN)

Pelaksanaan kebijakan fiskal 2027 ditopang oleh 60 Program Kerja yang terbagi ke dalam 8 Klaster Utama dan 1 Enabler:

 

  • Kedaulatan Pangan (9 Program Kerja)

 

  • Kemandirian Energi & Air (16 Program Kerja)

 

  • Pendidikan (13 Program Kerja)

 

  • Kesehatan (4 Program Kerja)

 

  • Hilirisasi & Industrialisasi (5 Program Kerja)

 

  • Infrastruktur, Perumahan & Bencana (5 Program Kerja)

 

  • Ekonomi Kerakyatan & Desa (2 Program Kerja)

 

  • Penurunan Kemiskinan (2 Program Kerja)

 

  • Enabler Support (4 Program Kerja): Pertahanan, Penegakan Hukum, Tata Kelola, Digitalisasi, dan Diplomasi Ekonomi.

 

Kinerja operasional didukung sinergi Triad Keuangan Negara: APBN sebagai shock absorber, Bank Indonesia menjaga stabilitas moneter, serta BPI Danantara mengeksekusi investasi strategis berisiko tinggi.

 

Target Pembangunan Nasional

Target indikator kesejahteraan sosial-ekonomi 2027 yang disepakati meliputi:

 

  • Kemiskinan Ekstrem: 0,0%

 

  • Tingkat Kemiskinan: 6,0% – 6,5%

 

  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): 4,30% – 4,87%

 

  • Rasio Gini: 0,362 – 0,367

 

  • Indeks Modal Manusia: 0,575

 

  • Nilai Tukar Petani / Kesejahteraan: 0,8038

 

Evaluasi dan Rekomendasi Strategis

  • Optimasi Tax Ratio: Target perpajakan di kisaran 10,16%–10,50% PDB menunjukkan perlunya percepatan implemetasi Core Tax Administration System tanpa menggoyahkan kepastian hukum dunia usaha.

 

  • Pengendalian Subtitusi Utang: Disiplin defisit (1,80%–2,40%) wajib didukung diversifikasi instrumen lewat pembiayaan hijau (Green Bonds), skema KPBU, dan peran Danantara untuk mengurangi beban penerbitan SBN berbiaya tinggi.
  • Penyelarasan Regulasi & Daerah: Harmonisasi APBD-APBN sesuai UU HKPD dan efisiensi OSS-RBA perlu diprioritaskan demi menjaga resiliensi fiskal dari risiko kontingensi global.( Sp/Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini