Beranda Daerah Ketika Negara Menyentuh Kebebasan: Menakar Kasus Bupati Cilacap Nonaktif dari Kacamata KUHAP...

Ketika Negara Menyentuh Kebebasan: Menakar Kasus Bupati Cilacap Nonaktif dari Kacamata KUHAP Baru

28
0
Bupati Cilacap
Bupati Cilacap
SAKSI PUBLIK CILACAP 26 AGUSTUS 2026– Seseorang tidak baru kehilangan kebebasannya ketika ketok palu hakim menjatuhkan vonis. Kebebasan itu mulai terenggut sejak pertama kali negara “menyentuh” kehidupan seorang warga melalui proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penuntutan. Oleh karena itu, hukum acara pidana tak boleh dipandang sekadar urusan teknis birokrasi. Di balik setiap berkas penyidikan dan tindakan upaya paksa, terdapat pilar fundamental tentang sejauh mana kekuasaan negara boleh membatasi kebebasan, kehormatan, dan masa depan manusia.
Di era digital dan serba instan ini, penghakiman sosial (trial by press atau opini publik) kerap bergerak jauh lebih cepat daripada proses peradilan itu sendiri. Begitu seseorang berstatus saksi, tersangka, hingga ditahan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK—seperti yang tengah dialami Bupati Cilacap nonaktif, Samsul Auliya Rachman—sebagian khalayak langsung menyematkan label negatif atau memvonisnya sebagai koruptor. Padahal, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah kewajiban moral dan hukum yang harus dihormati hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

KUHAP Baru sebagai Social Plan

Hadirnya KUHAP Baru membawa perubahan transformatif dalam lanskap hukum acara pidana Indonesia. Pembaharuan ini bukan sekadar merapikan tata urutan prosedur, melainkan menyusun ulang cara negara menjalankan kewenangan pidana secara sah, terukur, dan dapat diawasi.
Merujuk pada gagasan Scott J. Shapiro dalam Legality (2011, 2017), hukum pada hakikatnya adalah sebuah sistem perencanaan sosial (compulsory planning organization) yang memiliki tujuan moral (moral aim).
Dalam konteks KUHAP Baru, aturan hukum berperan sebagai social plan yang mengintegrasikan tiga elemen inti:
  • Penyempurnaan Kewenangan & Hak Asasi: Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, serta pengoptimalan peran advokat dan pengawasan praperadilan.
  • Mekanisme Keadilan yang Humanis: Pengaturan ulang upaya paksa, keadilan restoratif (restorative justice), ganti rugi, rehabilitasi, hingga restitusi.
  • Arah Moral (Moral Aim): Mengatur agar tindakan penegakan hukum tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, melainkan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Sikap Bijak Masyarakat Cilacap

Mencermati dinamika yang terjadi pada Bupati Cilacap nonaktif, masyarakat khususnya warga +62 diajak untuk tidak tergesa-gesa memberikan penghakiman jalanan. Hukum acara pidana dirancang justru untuk memastikan bahwa pencarian keadilan dilakukan secara objektif, berimbang, dan terukur.
Menunggu seluruh alur pembuktian berjalan di pengadilan hingga keputusan inkrah dijatuhkan adalah bentuk kedewasaan berhukum. Dengan menghormati proses hukum yang sah, masyarakat turut menjaga agar fungsi hukum sebagai perencana sosial bernilai moral tetap berdiri tegak di atas asas keadilan yang sebenarnya.( Sp/Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini