Tajuk Berita
Saksi Publik Jakarta, 1 Juni 2026 — Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Aturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis mulai dari perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi DBH–DAU.
Peraturan tersebut menegaskan tujuan utama DBH dan DAU dalam menjaga keseimbangan fiskal antar daerah serta meningkatkan pemerataan layanan publik. DAU merupakan bagian dari transfer ke daerah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Sementara itu, DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN serta kinerja tertentu, dengan pembagian kepada daerah penghasil dan non-penghasil untuk menanggulangi eksternalitas negatif serta mendukung pemerataan dalam satu wilayah.

DBH mencakup beberapa komponen, yakni DBH Pajak (meliputi PPh, PBB, dan CHT) serta DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang terdiri dari Migas, Minerba, Pabum, Kehutanan, dan Perikanan. Di sisi lain, DAU dibagi menjadi dua bagian: DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Untuk DAU yang ditentukan penggunaannya, dialokasikan bagi urusan layanan umum pada daerah serta urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Dengan hadirnya Permenkeu ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki keseragaman pemahaman dan penguatan tata kelola dalam pengelolaan DBH–DAU, sehingga proses transfer dan akuntabilitasnya berjalan lebih tertib, terukur, dan berdampak pada layanan publik.
Penulis : Skamto99








