Saksi Publik Jakarta — 30 Mei 2026 Masyarakat terkadang keberatan ketika suatu undang-undang diundangkan. Namun, keberatan tersebut tidak berhenti pada opini atau protes semata. Negara telah menyediakan saluran yang benar melalui mekanisme ketatanegaraan yang sah. Terbaru, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menegaskan arah dan alur pengujian agar berjalan tertib serta sesuai konstitusi.
“Kekuasaan kehakiman dijalankan untuk memastikan konstitusi tetap menjadi rujukan utama, bukan sekadar formalitas hukum.”
Mahkamah Konstitusi Pengawal Konstitusi dan Pelindung Hak Warga
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi sebagai:
- pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)
- penafsir tertinggi konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution)
- pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens)
“Ketika ada norma yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 atau merugikan hak konstitusional warga, MK hadir sebagai institusi yang menyelesaikan melalui jalur hukum.”
Jika Bertentangan Putusan MK Berakibat “Tidak Berkekuatan Mengikat”
Dalam hal terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan/atau melanggar hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun bersyarat.
Hal ini sejalan dengan pengaturan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, yang pada pokoknya menyatakan:
- Putusan MK yang amar putusannya menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 → materi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Putusan MK yang amar putusannya menyatakan pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 → undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Intinya, keberatan publik memiliki tempatnya bukan hanya dalam ruang opini, tetapi dalam ruang pengujian hukum yang menghasilkan putusan final dan mengikat.”
PMK Nomor 7 Tahun 2025 Pedoman Tata Beracara yang Meningkatkan Kepastian
Terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 memperjelas tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Dengan adanya pedoman, proses persidangan diharapkan makin memberikan kepastian dan kejelasan prosedural bagi para pihak dan masyarakat.
“Tata beracara adalah peta. Tanpa peta, arah bisa berubah dengan peta, proses menjadi jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Keberatan masyarakat terhadap diundangkannya suatu undang-undang adalah fenomena yang wajar dalam demokrasi. Namun negara telah menyiapkan jalur konstitusional untuk menyampaikan keberatan secara benar, yaitu melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025, alur pengujian semakin ditegaskan agar proses berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

“UUD 1945 bukan sekadar dokumen ,ia adalah rujukan yang dijaga, ditafsirkan, dan dipertegas melalui mekanisme MK.” ( Penulis : Skamto99 )








