Beranda Kesehatan Kolegium di Profesi Kesehatan, tetapi Tidak Populer di Profesi Guru

Kolegium di Profesi Kesehatan, tetapi Tidak Populer di Profesi Guru

Kenapa Bisa Begitu?

36
0

Saksi Publik Jakarta – 29 Mei 2026 Mengenal Istilah kolegium dalam konteks profesi kesehatan seperti dokter sudah sangat familiar dalam percakapan kebijakan dan regulasi. Ada kesan kuat bahwa “kolegium” adalah perangkat penting untuk menjaga standar keilmuan, kurikulum pendidikan profesi, sekaligus mutu kompetensi para dokter. Namun, ketika berbicara tentang profesi guru, istilah itu justru jauh lebih jarang bahkan nyaris tidak menjadi rujukan kelembagaan utama.

Lalu muncul pertanyaan yang wajar mengapa profesi guru tidak mengenal istilah kolegium seperti di bidang kesehatan?Apakah karena guru dianggap tidak membutuhkan mekanisme kontrol standar seketat kesehatan? Jawabannya lebih tepat bukan pada tingkat kebutuhan standar, melainkan pada cara negara mendesain tata kelola profesi dan penjaminan mutunya.

Kesehatan dan Guru diatur oleh “Aturan ” yang berbeda
Perbedaan paling mendasar terletak pada sistem tata kelola dan kerangka hukum yang mengatur dua profesi ini.

Wisuda
Budaya Wisuda

Di bidang kesehatan, kontrol mutu profesi tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Ada model yang menempatkan badan keilmuan sebagai pengawal standar dan di sinilah istilah kolegium biasanya dipakai. Konsepnya adalah standar pendidikan profesi dan standar kompetensi tidak cukup hanya ditentukan dari sisi birokrasi, tetapi harus dijaga oleh konsensus keilmuan dari para ahli di bidangnya.

Sementara itu, profesi guru lebih banyak dikendalikan melalui Peraturan pendidikan nasional standar kompetensi, pembentukan kemampuan profesional, hingga kelayakan mengajar dibuktikan melalui jalur pendidikan profesi dan sertifikasi yang pada praktiknya berada dalam ekosistem kebijakan pendidikan, perguruan tinggi (LPTK), serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Apa fungsi kolegium dalam profesi kesehatan?
Dalam ekosistem profesi kesehatan, kolegium secara umum dipahami sebagai badan keilmuan yang berfungsi untuk:
– merumuskan dan mengawal standar kompetensi,
– mengawal pendidikan profesi agar sesuai dengan perkembangan ilmu,
– berperan dalam uji kompetensi berbasis keilmuan dan evaluasi dari rekan sejawat (peer review),
– dan ikut menjaga kualitas pelayanan agar keselamatan pasien tetap menjadi prioritas.

Dengan kata lain, kolegium adalah “ruang penjaga standar” yang bekerja di level keilmuan. Ia tidak sekadar urusan administrasi kelulusan, melainkan juga soal memastikan pendidikan profesi benar-benar menghasilkan kemampuan praktik yang aman dan layak.

Profesi guru tidak memakai istilah yang sama karena desain penjaminan mutu berbeda
Kalau kesehatan menonjolkan kolegium, profesi guru justru menempatkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai perangkat utama pembentukan kompetensi dan pengujian kelayakan. Dalam model ini:
– standar kompetensi diturunkan lewat regulasi pendidikan,
– pengujian kemampuan calon guru dijalankan melalui jalur PPG,
– sertifikat pendidik menjadi instrumen legal operasional yang menguatkan kelayakan mengajar.

Maka, meskipun guru juga membutuhkan standar profesional yang ketat, mekanisme pemenuhan standar itu lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan dan sertifikasi, bukan melalui badan otonom keilmuan yang berdiri sejajar sebagai “kolegium”.

Organisasi profesi guru bukan “kolegium” yang memutuskan kelayakan
Di lapangan, organisasi profesi guru seperti PGRI dan organisasi sejenis memang berperan besar—terutama dalam:
– advokasi profesi,
– perlindungan dan pembinaan,
– pengembangan komunitas dan karier.

Namun, organisasi profesi pada umumnya tidak ditempatkan sebagai pemegang kewenangan normatif yang menentukan kurikulum spesialisasi dan kelulusan sertifikasi secara mandiri. Keputusan kelayakan mengajar tetap berada dalam mekanisme sertifikasi dan sistem pendidikan resmi yang ditetapkan regulasi.

Dengan kata lain organisasi profesi guru hadir kuat dalam dimensi komunitas dan advokasi, tetapi kolegium (pada kesehatan) ditempatkan kuat dalam dimensi “penjaga standar keilmuan”.

Ada alasan yang sangat praktis kesehatan berurusan dengan nyawa
Selain perbedaan kerangka hukum, ada alasan yang bersifat rasional kebijakan risiko profesi.

Profesi kesehatan menyangkut keselamatan pasien secara langsung. Karena itu, standar kompetensi dan disiplin profesi harus dijaga dengan mekanisme yang lebih ketat, termasuk melalui kontrol keilmuan yang tegas.

Sedangkan profesi guru memang sangat menentukan masa depan peserta didik, tetapi pengendalian mutu dalam kebijakan publik lebih banyak dilakukan melalui mekanisme pendidikan: akreditasi, standar pendidikan, asesmen pendidikan, dan penguatan kompetensi lewat jalur PPG.

Bukan “lebih rendah”, tetapi “jalurnya berbeda”
Ketidakterbiasaan istilah “kolegium” dalam profesi guru bukan berarti guru kurang terstandar. Justru yang membedakan adalah standar dan kelayakan guru disahkan melalui jalur pendidikan profesi dan sertifikasi dalam sistem pendidikan nasional.

Jika kesehatan menempatkan kolegium sebagai pengawal standar keilmuan yang bekerja lintas institusi, guru lebih banyak dikawal lewat,
– pendidikan profesi (PPG),
– sertifikat pendidik,
– akreditasi dan pengawasan dalam sistem pendidikan.

Perbedaan itu pada akhirnya menunjukkan satu hal tata kelola profesi dibentuk sesuai karakter layanan, pola risiko, dan desain hukum yang berlaku.

Penulis : Tim Imam Pasek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini