Beranda Hukum & Kriminal Refleksi atas Doktrin Volenti Non Fit Injuria

Refleksi atas Doktrin Volenti Non Fit Injuria

Refleksi atas Doktrin Volenti Non Fit Injuria

15
0
Ilustrasi
Ilustrasi

Refleksi atas Doktrin Volenti Non Fit Injuria

Oleh: Redaksi Saksi Publik

Konstruksi hukum perdata Indonesia terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sering kali diasumsikan secara hitam-putih ada kerugian, ada kesalahan, ada hubungan kausal, maka terbitlah kewajiban ganti rugi. Namun, realitas hukum tidak pernah sesederhana itu. Belum lama ini, sebuah analisis yuridis yang jeli dihadirkan oleh Gerry Geovant Supranata Kaban, Hakim Pengadilan Negeri Wamena sekaligus Kontributor Dandapala, melalui artikelnya yang bertajuk “Menakar Batas Tanggung Jawab Perdata: Penerapan Doktrin Volenti Non Fit Injuria di Gugatan PMH”.

Artikel tersebut membedah diskursus penting mengenai batas pertanggungjawaban perdata melalui doktrin hukum klasik volenti non fit injuria prinsip bahwa seseorang yang secara sadar dan sukarela mengambil risiko bahaya, tidak dapat menuntut ganti rugi atas cedera yang timbul dari risiko tersebut (“to a willing person, no injury is done”).

Meskipun doktrin ini lahir dari rahim common law, subtansinya bernilai universal. Gagasan dasarnya sangat mendasar dan krusial. Namun, jika kita kontekstualisasikan ke dalam bentang lanskap medis modern di Indonesia saat ini, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks, abu-abu, dan menantang bagi para pencari keadilan maupun penegak hukum.

Informed Consent Sekadar Tameng Formalitas atau Konsensus Sukarela?

Dalam sektor hukum kesehatan, doktrin volenti non fit injuria mewujud nyata dalam instrumen informed consent (persetujuan tindakan medis). Secara normatif, ketika pasien menandatangani lembar persetujuan sebelum operasi mayor, pasien dianggap telah mengetahui (knowledge) dan menerima secara sukarela (voluntary) adanya risiko melekat (inherent risk) yang tidak dapat dihindari, sekalipun dokter telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Gerry Kaban secara tepat mencontohkan implementasinya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 K/Pdt/2014. Dalam perkara tersebut, gugatan PMH atas kematian bayi dalam proses persalinan ditolak oleh Majelis Kasasi karena tindakan medis terbukti sesuai indikasi dan risikonya telah diinformasikan terlebih dahulu kepada pasien. Di sini, doktrin volenti bekerja sempurna sebagai defence (pembelaan) yang menggugurkan unsur “kesalahan” dan “sifat melawan hukum” dari tergugat.

Namun, dunia medis kontemporer membawa kita pada pertanyaan yang lebih menggugat Apakah pasien benar-benar memahami apa yang mereka tandatangani?

Dunia medis dipenuhi oleh asimetri informasi yang sangat lebar. Hubungan antara dokter dan pasien sering kali timpang secara intelektual dan psikologis. Di tengah kondisi darurat atau kepanikan psikologis akibat penyakit, lembar informed consent kerap kali disodorkan layaknya kontrak adhesi (kontrak baku) yang tinggal ditandatangani tanpa ruang negosiasi atau penjelasan yang membumi.

Jika pasien menyetujui tindakan tanpa pemahaman yang utuh terhadap sifat, tingkat, dan konsekuensi risiko—karena penjelasan medis yang terlalu jargonik atau terburu-buru—maka unsur utama volenti non fit injuria (yaitu pengetahuan yang faktual dan kesukarelaan yang murni) sejatinya telah cacat sejak awal.

Batas Tegas Risiko Melekat vs. Malapraktik

Penting untuk digarisbawahi bahwa doktrin volenti non fit injuria bukanlah “surat sakti” bagi fasilitas kesehatan untuk kebal hukum. Gerry Kaban mengingatkan adanya batasan absolut dalam penerapan doktrin ini, yaitu ketika kerugian timbul akibat malapraktik, kelalaian (negligence), atau pelanggaran SOP. Hal ini tercermin dalam konsistensi yurisprudensi melalui Putusan MA Nomor 1001 K/Pdt/2017, 3203 K/Pdt/2017, dan 1815 K/Pdt/2021.

Di sinilah letak kompleksitas pembuktiannya di pengadilan:

Risiko Medis (Inherent Risk) Komplikasi yang secara statistik medis mungkin terjadi meskipun dokter sudah bekerja super hati-hati dan sesuai standar tertinggi. (Dilindungi oleh doktrin volenti).

Kelalaian Medis (Malapraktik) Kerugian yang timbul karena dokter bertindak di bawah standar kompetensi atau melanggar SOP. (Doktrin volenti gugur).

Menentukan garis demarkasi antara “risiko medis yang tidak dapat dihindari” dan “kelalaian yang tersembunyi” memerlukan keahlian pengadilan yang luar biasa objektif. Hakim dituntut tidak hanya menguasai hukum perdata normatif, melainkan juga harus mampu membedah fakta-fakta klinis yang rumit, rekam medis, dan keterangan ahli secara rigid.

Keadilan Korektif dan Kontribusi Kesalahan Pasien

Hal menarik lainnya yang diangkat adalah keterkaitan doktrin ini dengan contributory negligence (kontribusi kesalahan korban). Dalam sengketa medis modern, tidak jarang kerugian atau kegagalan terapi terjadi karena pasien tidak jujur saat diwawancara mengenai riwayat penyakit (anamnesis), tidak mematuhi dosis obat, atau melanggar pantangan pascaoperasi.

Melalui Putusan MA Nomor 3571 K/Pdt/2015 dan 2408 K/Pdt/2023, peradilan Indonesia sejatinya telah menerapkan prinsip keadilan korektif (corrective justice). Jika pasien turut andil dalam menciptakan kerugiannya sendiri, hakim memiliki wewenang proporsional untuk mengurangi jumlah nominal ganti rugi, atau bahkan menolak gugatan secara keseluruhan karena runtuhnya kausalitas murni dari kesalahan tergugat.

Menjaga Keseimbangan yang Adil

Tulisan mendasar dari Gerry Geovant Supranata Kaban telah membuka mata kita bahwa hukum perdata Indonesia, meski tidak mengaturnya secara eksplisit dalam kodifikasi undang-undang, memiliki ruang penafsiran yang elastis dan adil melalui doktrin volenti non fit injuria.

Di tengah arus industri kesehatan yang kian masif dan kompleksitas persoalan medis yang kian pelik, doktrin ini harus ditempatkan secara proporsional. Ia tidak boleh disalahgunakan oleh korporasi rumah sakit sebagai instrumen cuci tangan massal atas kelalaian pelayanan. Di sisi lain, ia juga harus ditegakkan demi melindungi para tenaga medis yang telah berjuang sesuai koridor profesi dari jerat kriminalisasi atau gugatan PMH yang oportunistik.

Perlindungan hukum tidak hanya lahir dari adanya air mata dan kerugian, melainkan dari bagaimana kerugian itu terjadi. Dan di dalam ruang operasi, di mana hidup dan mati dibatasi sekat yang tipis, kesadaran atas risiko adalah jembatan keadilan yang harus dipikul bersama oleh dokter maupun pasien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini