Beranda Ekonomi Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju 2045

Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju 2045

Optimisme Rindekraf 2026–2045

21
0

Oleh: Pengamat Toto Foundation

Diterbitkan Untuk Media Nasional Saksi Publik

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tonggak sejarah (milestone) hukum dan kebijakan nasional. Langkah strategis ini meletakkan fondasi 20 tahun yang kokoh untuk menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Dari kacamata Toto Foundation, lahirnya Perpres 37/2026 patut diapresiasi secara luas. Dokumen perencanaan ini secara visioner mengintegrasikan kreativitas, kearifan lokal, teknologi, serta komersialisasi kekayaan intelektual (KI) demi memanfaatkan puncak masa bonus demografi Indonesia. Namun, agar regulasi tingkat tinggi ini tidak berhenti sekadar di atas kertas, potensi hambatan hukum, disharmonisasi lintas sektor, hingga risiko tata kelola keuangan negara harus dimitigasi sejak dini.

  1. Poin-Poin Positif & Keunggulan Perpres No. 37 Tahun 2026

Toto Foundation mencatat beberapa penguatan fundamental yang dibawa oleh Perpres ini,

  • Pembaruan Struktur Klasterisasi Subsektor (Pasal 3 & Lampiran I)

Pengelompokan subsektor ke dalam 4 klaster utama (Seni & Budaya, Desain, Teknologi & Konten Digital, serta Media & Distribusi Kreatif) membuat tata kelola industri kreatif lebih fokus, terukur, dan adaptif terhadap megatren global seperti AI, ekonomi digital, dan green economy.

  • Asta Ekonomi Kreatif & Rantai Nilai Terintegrasi (Lampiran I):

Arah kebijakan yang disusun melalui 8 program unggulan (Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Ekraf Kaya, Dana Ekraf, Pasar Ekraf, dan Sinergi Ekraf) merangkul rantai nilai secara utuh—mulai dari kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi.

  • Kejelasan Arsitektur Lembaga & Koordinasi (Pasal 9–14)

Pembentukan Tim Koordinasi Rindekraf dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pengarah dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf sebagai Ketua Harian Pelaksana yang didukung lintas kementerian/lembaga menjawab tantangan ego-sektoral yang selama ini kerap menghambat ekosistem.

  • Terobosan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual:

Inisiatif pendirian Indonesia Creative Content Fund (ICCF) serta dorongan skema pembiayaan berbasis KI dan seed funding merupakan jawaban konkret atas masalah klasik permodalan yang dihadapi para pelaku ekonomi kreatif.

  • Pendekatan Bertahap SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable):

Pembagian arah pengembangan dalam 4 tahap periode lima tahunan (2026–2029 hingga 2040–2045) memberikan kepastian arah kebijakan bagi investor dan pelaku usaha.

  1. Tantangan Implementasi Harmonisasi Hukum dan Mitigasi Kerugian Negara

Meskipun arah strategis Perpres No. 37 Tahun 2026 sangat positif, Toto Foundation dan para pelaku industri menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi eksekusi lintas sektor dan daerah. Ada beberapa catatan krusial agar Perpres ini tidak memicu benturan hukum maupun kerugian negara:

  1. Integrasi Dokumen Perencanaan Daerah dan Regulasi Turunan (Pasal 5, 7, & 19)

Rindekraf mengamanatkan pengintegrasian ke dalam Renstra/Renja K/L serta Pemerintah Daerah. Tantangan hukum muncul apabila Pemda terlambat menyesuaikan RPJMD atau Peraturan Daerah setempat. Perlu dipastikan agar penyesuaian regulasi daerah dan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di daerah tidak tumpang tindih dengan kewenangan urusan pemerintahan lain yang berpotensi memicu regulatory clash.

  1. Akuntabilitas Pendanaan dan Tata Kelola Keuangan Negara (Pasal 20)

Pelaksanaan Rindekraf bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah. Kerangka skema pendanaan seperti bantuan pemerintah, seed funding, hibah, hingga operasional ICCF wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian (prudent).

Hukum & Keuangan

Skema insentif fiskal/nonfiskal dan penyaluran dana abadi riset atau ICCF harus memiliki kriteria seleksi/kurasi yang obyektif dan akuntabel. Tanpa tata kelola yang tertib, pemanfaatan anggaran APBN/APBD di sektor kreatif dapat dianggap merugikan keuangan negara atau memicu temuan hukum dari BPK/KPK.

  1. Kepastian Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta (Pasal 3 & Lampiran I)

Transisi menuju bisnis berbasis KI membutuhkan penegakan hukum (enforcement) yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta dan pembajakan digital. Penyelarasan Perpres ini dengan UU Hak Cipta, UU Paten, serta hukum internasional harus berjalan paralel agar aset kreatif pelaku lokal benar-benar terlindungi dan dapat dijagakan sebagai agunan pembiayaan secara sah secara hukum.

  1. Rekomendasi  Toto Foundation

Untuk menjamin kelancaran implementasi Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tanpa menyentuh jerat hukum dan kerugian negara, Toto Foundation merekomendasikan:

  1. Akselerasi Peraturan Menteri Turunan (Pasal 19): Kementerian Ekraf/Bekraf harus segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait tata cara pemantauan, evaluasi berkala (tiap 6 bulan), pelaporan, serta peninjauan kembali Rindekraf guna memberikan pedoman teknis yang jelas bagi Pemda.
  2. Pembentukan Tim Teknis Pengawasan Hukum & Audit Internal: Tim Koordinasi Rindekraf perlu mengandeng BPKP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak dini untuk mengawal tata kelola ICCF dan skema skema bantuan pendanaan.
  3. Penguatan Sinergi Heksaheliks di Daerah: Mendorong partisipasi aktif akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan dalam mengawal penyusunan Rencana Aksi Ekonomi Kreatif tahap pertama (2026–2029) di 15 provinsi prioritas.
Pulek
Pulek

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 adalah payung hukum visioner yang sangat dibutuhkan industri kreatif nasional. Toto Foundation optimis, selama aspek mitigasi risiko hukum, transparansi keuangan negara, dan kolaborasi lintas sektor terus dijaga secara konsisten, Rindekraf 2026–2045 akan sukses mengantarkan karya dan talenta Indonesia menjadi pemimpin pasar regional dan pelopor tren global pada 2045.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini