Beranda Hukum & Kriminal Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026

Pengujian frasa “kerugian negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945.

52
0
Mahkamah Konstitusi

Pengujian frasa “kerugian negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945.

( Oleh : Tri ana Febiana,S.H )

Saksi Publik Jakarta – 07 Juni 2026 Pemohon I Nyoman Widhi Adnyana, dkk.menguji ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Inti persoalannya adalah perbedaan penggunaan frasa terkait “kerugian” dalam beberapa pasal.

Secara khusus, frasa yang menjadi sorotan adalah “kerugian negara” pada:

  • Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6)

Namun pasal lain dalam UU yang sama menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”, sehingga muncul kekhawatiran norma menjadi

  1. multitafsir, dan
  2. berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mekanisme pengembalian kerugian akibat kesalahan administratif.

Pemohon juga khawatir mekanisme administratif ini dapat berdampak lanjutan pada risiko proses pidana, terutama karena konteks kesalahan administratif sering bersinggungan dengan penyalahgunaan wewenang.

Para Pemohon dan Proses Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Mahkamah memeriksa apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum (standing) untuk mengajukan pengujian UU.

  • Pemohon VIII (kepala desa/perbekel) dinilai memiliki standing karena
    • adanya hubungan yang jelas dengan jabatan dan potensi penerapan norma,
    • anggapan kerugian hak konstitusional dinilai spesifik dan potensial tetapi dapat dipastikan secara wajar,
    • serta memenuhi hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma diuji dengan kemungkinan dampaknya.
  • Pemohon I–VII dinyatakan tidak dapat diterima karena
    • tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang spesifik dan terukur,
    • serta tidak ada argumentasi/bukti yang meyakinkan bahwa frasa tersebut benar-benar memengaruhi kegiatan mereka (misalnya pengembangan materi pembelajaran/perkuliahan).

Mahkamah Konsitusi sangat menekankan bahwa pengujian norma tidak cukup “menilai secara abstrak”; pemohon harus menunjukkan keterkaitan nyata dengan hak konstitusionalnya.

Pokok Amar Putusan

Tanggal putusan Rabu, 29 April 2026.

Mahkamah memutuskan (inti)

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon VIII untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
    “kerugian keuangan negara”.
  3. Amar lain:
    • Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
    • Menolak permohonan selain dan selebihnya.
    • Menyatakan permohonan Pemohon I–VII tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum Utama (Ratio Decidendi)

1) Isu “kriminalisasi” dan hubungan administratif pidana

Mahkamah menilai kekhawatiran pemohon tentang kemungkinan kriminalisasi kesalahan administratif “tanpa mens rea” adalah tidak tepat. Penilaian mens rea dalam tindak pidana (termasuk korupsi) adalah kewenangan dalam proses peradilan pidana.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan prinsip penting penyelesaian atas penyalahgunaan wewenang dalam rezim UU Administrasi Pemerintahan harus mendahulukan sanksi administratif sebelum masuk pada pidana umum/pidana korupsi.

2) Ketidakselarasan istilah “kerugian negara” vs “kerugian keuangan negara”

Mahkamah menyoroti adanya inkonsistensi terminologi dalam UU 30/2014:

  • Pasal 20 (2) huruf c dan Pasal 20 (4) mengaitkan pada “kerugian keuangan negara”,
  • sedangkan Pasal 20 (5) dan (6) justru menyebut “kerugian negara”.

Karena cakupan istilah tersebut bisa berbeda, Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (multitafsir), apalagi jika “kerugian negara” bisa dipahami lebih luas daripada sekadar “keuangan negara”.

3) Solusi Mahkamah pemaknaan bersyarat untuk harmonisasi norma

Alih-alih membatalkan seluruh pasal, Mahkamah memilih pendekatan korektif melalui interpretasi:

  • frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) harus dimaknai “kerugian keuangan negara”,
  • agar terjadi sinkronisasi dan koherensi dengan pasal-pasal rujukan lain dalam UU 30/2014.

Implikasi Praktis Putusan

  1. Kepastian bagi pejabat pemerintahan/desa
    Kewajiban pengembalian dalam mekanisme ini lebih terikat pada parameter “kerugian keuangan negara”, sehingga tidak membuka ruang penafsiran terlalu luas atas “kerugian negara”.
  2. Fungsi pengawasan intern menjadi lebih terarah
    Hasil pengawasan dan konsekuensi administratif selaras dengan konstruksi norma yang telah dipastikan koheren.
  3. Menjaga batas administratif sebelum pidana
    Putusan tetap konsisten bahwa urusan administratif menempuh jalur administratif terlebih dahulu.

Putusan MK perkara 66/PUU-XXIV/2026 menunjukkan dua hal besar

  1. Standing itu krusial MK tidak menerima semua pemohon jika tidak ada hubungan kerugian konstitusional yang spesifik dan terukur.
  2. Kepastian hukum melalui koreksi istilah MK mengatasi ketidakpastian dengan “constitutional interpretation”  frasa “kerugian negara” dibatasi menjadi “kerugian keuangan negara” agar norma UU 30/2014 harmonis.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini