Beranda Daerah Menjaga Transparansi dari Akar Rumput

Menjaga Transparansi dari Akar Rumput

Menakar Peran Strategis Camat dalam Mengawal Keuangan Desa di Cilacap

22
0

Menakar Peran Strategis Camat dalam Mengawal Keuangan Desa di Cilacap

SAKSI PUBLIK CILACAP 28 JUNI 2026– Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bernilai fantastis kini menjadi motor utama pembangunan di tingkat akar rumput. Namun, besarnya dana yang dikelola berbanding lurus dengan besarnya risiko tata kelola. Di sinilah peran Camat menjadi krusial. Bukan sekadar pemimpin wilayah administratif, Camat adalah benteng pertama dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa agar tetap berada di jalur konstitusi.

Di Kabupaten Cilacap, komitmen ini dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021. Secara spesifik, Pasal 20 hingga Pasal 22 regulasi ini memberikan mandat yang jelas dan terukur bagi para Camat untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola dengan akuntabel.

Pembinaan Berkelanjutan Dari Pedoman hingga Bimbingan Teknis

Berdasarkan Pasal 20, Camat tidak boleh pasif. Mereka diwajibkan melakukan pembinaan yang komprehensif, mencakup tiga aspek utama dalam pengelolaan keuangan desa:

Pemberian Pedoman dan Bimbingan: Memastikan pemerintah desa memahami regulasi terbaru.

Bimbingan Teknis Siklus APBDesa Mengawal proses sejak perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.Administrasi Keuangan Membimbing tata kelola pembukuan agar rapi dan bebas dari potensi maladministrasi.

Langkah preventif ini diperkuat oleh Pasal 21, yang mewajibkan pembentukan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tingkat Kecamatan. Hebatnya, regulasi ini mengunci kinerja tim tersebut dengan aturan yang ketat:

“Tim Fasilitasi wajib melaksanakan asistensi paling sedikit tiap 3 (tiga) bulan sekali (Pasal 21 ayat 2).”

Artinya, pembinaan bukan lagi agenda seremonial tahunan, melainkan pengawalan berkala yang intensif.

Pengawasan Berlapis dan Sinergi dengan Inspektorat

Selain membina, Camat memegang fungsi pengawasan (controlling) yang sangat vital. Pasal 22 Perbup No. 65/2021 menegaskan bahwa Camat wajib mengevaluasi tiga instrumen krusial rancangan Peraturan Desa terkait APBDesa, pengelolaan riil keuangan dan aset desa, serta dokumen laporan pertanggungjawaban.

Evaluasi ini didasarkan pada kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur yang berlaku. Namun, fungsi pengawasan Camat tidak berhenti di tingkat kecamatan.

Alur Hasil Pengawasan Camat (Pasal 22)
1. Camat melakukan evaluasi dokumen & lapangan secara berkala.
2. Hasil pengawasan dilaporkan resmi kepada Bupati Cilacap.
3. Laporan tersebut ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten.
4. Inspektorat menggunakan laporan Camat sebagai basis data menentukan ruang lingkup audit.

Sinergi berlapis antara Camat, Dispermades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Inspektorat ini dikunci dalam lampiran kerja yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup tersebut. Ini adalah bukti bahwa Kabupaten Cilacap mengedepankan sistem pengawasan yang terintegrasi, bukan jalan sendiri-sendiri.

Ikhtiar Menuju Good Village Governance

Implementasi Perbup Nomor 65 Tahun 2021 ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Cilacap sangat serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good village governance).

Camat kini berdiri sebagai fasilitator sekaligus “juru damai” regulasi di tingkat lokal. Dengan pembinaan berkala tiap tiga bulan dan pengawasan yang terintegrasi langsung ke Inspektorat, ruang bagi penyimpangan anggaran dapat dipersempit.

Keberhasilan regulasi ini tentu kembali pada konsistensi eksekusi di lapangan. Ketika Camat mampu menjalankan fungsi Pasal 20-22 ini secara optimal, maka kemakmuran desa yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Cilacap bukan lagi sekadar impian, melainkan keniscayaan.

( Skamto99 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini