Menakar Efektivitas Pidana Denda dalam Delik Administratif
Oleh: [ Tim Hukum ]
Saksi Publik Jakarta 28 Juni 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah lama mengidap penyakit kronis bernama overcrowding. Selama puluhan tahun, dinding-dinding penjara dipaksa menampung manusia jauh melebihi kapasitasnya. Ironisnya, sesaknya lapas ini sering kali bukan diisi oleh penjahat kerah hitam atau pelaku kekerasan ekstrem, melainkan oleh mereka yang terjerat pelanggaran regulasi, perizinan, atau masalah administratif.
Sebuah fajar baru sejatinya telah menyingsing lewat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang dipertegas oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu terobosan paling progresif dalam kodifikasi hukum baru ini adalah penegasan kembali asas ultimum remedium menjadikan hukum pidana (khususnya penjara) sebagai senjata pamungkas, bukan alat gebuk pertama.
Menarik untuk membedah artikel dari Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. (Hakim PN Tanjung Balai Karimun) yang bertajuk “Pidana Denda sebagai Ultimum Remedium dalam Delik Administratif Pasca KUHP Nasional”. Gagasan beliau untuk memaksimalkan pidana denda sebagai alternatif utama pengganti penjara dalam delik administratif bukan sekadar wacana akademis, melainkan urgensi kebutuhan sosiologis dan penegakan hukum di lapangan.
Bergeser dari Mala in Se ke Mala Prohibita
Kita harus menjernihkan dulu apa itu delik administratif. Dalam filsafat hukum, perbuatan ini dikategorikan sebagai mala prohibita sesuatu dianggap salah karena dilarang oleh undang-undang demi ketertiban administrasi negara, bukan karena tindakan itu pada dasarnya jahat atau amoral (mala in se). Contohnya: keterlambatan laporan pajak, pelanggaran izin usaha, atau administrasi karantina.
Memenjarakan pelaku delik administratif ibarat memotong rambut menggunakan kapakĀ tidak proporsional dan salah sasaran. Pelanggaran administratif umumnya beririsan dengan aktivitas ekonomi dan regulasi. Oleh karena itu, pendekatan pemulihan (restorative) dan sanksi finansial (denda) jauh lebih logis secara ekonomi dan humanis secara sosiologis.
KUHP Nasional sebenarnya sudah memberikan karpet merah bagi para hakim untuk melangkah ke arah ini. Pasal 57 dan Pasal 71 KUHP Nasional secara eksplisit mengamanatkan bahwa jika ada pilihan sanksi, pidana yang lebih ringan harus diutamakan. Bahkan untuk ancaman penjara di bawah lima tahun, hakim diberi diskresi penuh untuk menjatuhkan pidana denda jika dirasa penjara tidak lagi diperlukan.
Jebakan Tarif Pelanggaran dan Keadilan yang Timpang
Namun, menggeser paradigma dari jeruji besi ke lembaran rupiah bukan tanpa kerikil tajam. Tantangan terbesar penerapan pidana denda dalam delik administratif terletak pada batas tipis antara hukuman dan biaya bisnis.
Jika pidana denda dijatuhkan terlalu ringan kepada korporasi besar atau pelaku ekonomi kuat, denda tersebut akan direduksi sekadar sebagai cost of doing business (biaya operasional). Mereka akan dengan senang hati melanggar aturan, membayar denda, lalu mengulangi kesalahannya karena keuntungan yang diraup jauh lebih besar. Sebaliknya, jika denda dipukul rata tanpa melihat kemampuan, kita justru terjebak dalam apa yang diperingatkan oleh Penal Reform International over penalisation of poverty kriminalisasi kemiskinan yang melahirkan pemiskinan baru bagi masyarakat kecil.
Oleh karena itu, implementasi gagasan ini menuntut “kejelian kalkulator” dari para hakim. Denda tidak boleh bersifat kaku. Penentuan besaran denda harus mengadopsi sistem kategori yang fleksibel namun terukur, yang menakar tidak hanya dampak kerugian negara, tetapi juga kapasitas finansial si pelanggar (individualisasi pidana).
Mengubah Isi Kepala Penegak Hukum
Satu hal yang menjadi benang merah dari refleksi Hakim Reindra: keberhasilan reformasi hukum ini tidak terletak pada keindahan teks undang-undang, melainkan pada perubahan isi kepala (paradigma) aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.
Sudah terlampau lama publik dan aparat kita mengidap “fetisisme penjara”, sebuah candu yang menganggap keadilan baru tegak sempurna jika seseorang sudah dijebloskan ke balik jeruji besi. Mindset purba ini harus diruntuhkan. Keberhasilan penegakan hukum modern tidak lagi dihitung dari berapa banyak kepala yang berhasil dipenjarakan, melainkan seberapa efektif hukum mampu memulihkan keadaan, menjamin kepatuhan, dan memberikan efek jera yang proporsional.

Mengutamakan pidana denda dalam delik administratif adalah langkah taktis yang jitu. Bagi negara, ini memotong beban APBN untuk memberi makan penghuni lapas yang overcrowded sekaligus potensi mengisi kas negara secara sah. Bagi pelanggar, ini memberikan ruang kepatuhan tanpa harus menghancurkan masa depan sosialnya di penjara.
KUHP Nasional telah menyediakan instrumennya. Kini, bola panas ada di tangan para penegak hukum kita. Apakah mereka berani melangkah maju menjadi arsitek hukum yang modern, atau tetap nyaman menjadi “corong undang-undang” konservatif yang gemar mengunci pintu jeruji? Waktu yang akan menjawab.








