SAKSI PUBLIK JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/09/2026). Postur fiskal tahun 2027 dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam APBN 2027, pemerintah mengalokasikan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun. Defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun, yang akan dipenuhi melalui pembiayaan secara inovatif dan terukur.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan fiskal 2027 dirancang ekspansif namun tetap terarah, terukur, dan kolaboratif demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
“Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB,” ungkap Menkeu Suahasil Nazara, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (01/10/2026).
Focus 8 Klaster Program Prioritas
Arah pembangunan dalam APBN 2027 difokuskan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang menyasar sektor-sektor krusial:
-
Kedaulatan Pangan serta Kemandirian Energi dan Air
-
Pendidikan dan Kesehatan
-
Hilirisasi dan Industrialisasi
-
Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana
-
Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
-
Penurunan Kemiskinan
Selain delapan klaster utama tersebut, anggaran negara tahun 2027 juga memberi porsi penguatan pada sektor pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi internasional.
Alokasi Anggaran Dampak Langsung
Untuk memastikan dampak langsung yang dirasakan masyarakat, pemerintah mengalokasikan dana signifikan pada tiga sektor vital:
| Sektor Prioritas | Alokasi Anggaran (2027) |
| Pendidikan | Rp824,0 Triliun |
| Perlindungan Sosial (Perlinsos) | Rp539,7 Triliun |
| Ketahanan Pangan | Rp195,3 Triliun |
Menkeu menekankan bahwa besaran angka dalam APBN tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan komitmen tanggung jawab pengelolaan uang rakyat.
“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan, sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Suahasil.
( Redaktur )








