Beranda Daerah Membedah Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN di Cilacap

Membedah Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN di Cilacap

Apa Saja Syarat, Sanksi, dan Kewajibannya?

14
0
CILACAP – Memasuki hampir satu tahun sejak ditandatangani oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 28 Mei 2025, Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.2/3471/35 tentang Ketentuan Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap masih menjadi perhatian penting.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)yang melakukan perceraian maupun perkawinan tanpa mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Untuk meningkatkan pemahaman warga dan para ASN di Kabupaten Cilacap, berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam aturan tersebut:

1. ASN Menggugat Atau Ditergugat Wajib Berizin

Setiap ASN yang hendak bercerai baik berkedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang:
  • ASN Penggugat: Harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Bupati Cilacap secara hierarki sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
  • ASN Tergugat: Wajib membuat Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian kepada Bupati Cilacap paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima panggilan/pemberitahuan dari pengadilan.
  • Input Digital: Permohonan izin cerai wajib diinput melalui aplikasi SIMPEG pada menu e-Izin Cerai.
  • Pelaporan Akhir: Setelah proses cerai selesai di pengadilan, ASN wajib melaporkan dan menyerahkan akta cerai paling lambat 1 (satu) bulan sejak perceraian terjadi.

2. Upaya Perdamaian dan Pembagian Gaji

Sebelum berkas diteruskan ke Bupati Cilacap u.p. Kepala BKPSDM, atasan atau Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan panggilan dinas untuk memediasi dan merukunkan kembali pasangan ASN tersebut.
Jika pembinaan tidak berhasil:
  • Berkas diteruskan secara hierarki paling lambat 3 bulan.
  • Kewajiban Pembagian Gaji: ASN pria yang menceraikan istrinya (sebagai Penggugat) wajib membagi penghasilannya kepada mantan istri dan anak sesuai aturan perundang-undangan.

3. Syarat Ketat ASN Pria Beristri Lebih Dari Seorang (Poligami)

Bagi ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu orang, izin tertulis wajib didapatkan langsung dari Bupati Cilacap. Untuk mendapatkan izin ini, ASN pria harus memenuhi setidaknya 1 syarat alternatif dan seluruh syarat kumulatif:
  • Syarat Alternatif (Pilih minimal satu):
    1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena sakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan.
    2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit menyeluruh yang tidak dapat disembuhkan.
    3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah pernikahan berjalan sekurang-kurangnya 10 tahun.
  • Syarat Kumulatif (Wajib dipenuhi semua):
    1. Adanya persetujuan tertulis secara ikhlas dari istri/istri-istri sebelumnya (bermaterai Rp10.000).
    2. Memiliki penghasilan yang cukup dibuktikan dengan slip/ledger gaji.
    3. Adanya surat pernyataan tertulis berjanji akan berlaku adil.

4. Larangan Keras Bagi ASN Wanita dan Pasangan Tanpa Nikah

Aturan ini menegaskan larangan tegas dalam hal hubungan perkawinan:
  • ASN Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Seterusnya: ASN wanita dilarang keras menjadi istri poligami.
  • Larangan Kumpul Kebo: Seluruh ASN dilarang keras hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
  • Batas Waktu Lapor Nikah: ASN yang melanggar/melakukan pernikahan wajib melaporkan pernikahannya selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal pernikahan.

    Ilustrasi
    Ilustrasi

5. Sanksi Berat Menanti Pelanggar dan Atasan

Bagi ASN yang nekat melanggar aturan-aturan di atas, sanksi tegas mengintai:
  • Sanksi Disiplin Berat: Diberikan kepada ASN yang bercerai tanpa izin, tidak membagi gaji, melakukan hidup bersama tanpa nikah, atau berpoligami tanpa izin Bupati.
  • Sanksi Khusus ASN Wanita: ASN wanita yang terbukti menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan sebagai PNS) atau pemutusan hubungan kerja PPPK.
  • Sanksi Bagi Atasan: Atasan/Pejabat yang tidak melakukan pemeriksaan atau sengaja tidak melaporkan dugaan pelanggaran anak buahnya akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Tindak Lanjut Perangkat Daerah

Bupati Cilacap meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Puskesmas, Korwil Bidang Pendidikan, hingga Kepala Sekolah Negeri untuk secara repetitif menyosialisasikan aturan ini dalam setiap kegiatan pembinaan pegawai. Setiap unit kerja juga diwajibkan menyerahkan laporan bukti pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan pegawai ke BKPSDM Kabupaten Cilacap.

( Sp/Admin )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini