Mengapa Desa Selalu Disalahkan Saat Gagap?
Oleh: [Toto Foundation]
(Pengamat Kebijakan Publik / Pemerhati Pemerintahan Desa)
SAKSI PUBLIK JAKARTA 29 JUNI 2026 – Sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya digulirkan, wajah desa di Indonesia berubah total. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pasif pembangunan, melainkan subjek aktif yang memegang kendali atas anggarannya sendiri. Di lapangan, kita melihat fenomena menarik dinamika sosial ekonomi di tingkat tampak bergerak dengan kecepatan tinggi. Pemerintah desa dipaksa, dan terbukti mampu, melangkah maju beberapa langkah di depan untuk merespons kebutuhan warga secara instan.
Sayangnya, akselerasi di tingkat bawah ini tidak diimbangi oleh kesiapan di tingkat pusat dan daerah. Publik sering kali menyaksikan sebuah ironi yang menjengkelkan ketika pemerintah desa sudah siap melompat maju, regulasi di atasnya justru berjalan dua langkah di belakang.
Akibat ketidaksinkronan ritme ini, pemerintah desa kerap dicap “gagap”, lamban, atau bahkan dituduh melakukan maladministrasi dalam aspek perencanaan maupun penatausahaan. Padahal, jika kita mau jujur melihat anatomi masalahnya, kegagapan ini bukanlah dosa bawaan kepala desa dan perangkatnya, melainkan akibat dari jebakan birokrasi yang gemar menunda.

Jebakan Menunggu dan Konsideran Usang
Salah satu contoh paling nyata dari lambatnya regulasi adalah ketika Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Secara hierarki hukum, PP tentu membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) agar bisa dieksekusi di lapangan.
Namun yang terjadi di dunia nyata, desa tidak bisa meminta waktu berhenti berputar. Ketika PP baru lahir, desa sering kali sudah dihadapkan pada agenda krusial yang mendesak dan sensitif, seperti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Akibatnya, pemerintah desa terjebak dalam dilema buah simalakama maju mengeksekusi tanpa petunjuk teknis (juknis) yang jelas, atau diam menunggu regulasi turunan sementara tensi politik warga di akar rumput sudah memanas.
Belum lagi sengkarut pemilihan perangkat desa. Di banyak daerah, pengisian jabatan perangkat desa masih dipandu oleh Perda atau Perbup lawas. Ironisnya, “cantolan” atau konsideran hukum di tingkat atas yang menjadi dasar lahirnya Perda/Perbup tersebut sebenarnya sudah diubah atau bahkan dicabut. Menjalankan aturan yang induknya sudah mati tentu berisiko hukum tinggi bagi desa, namun membiarkan kekosongan jabatan perangkat desa juga akan melumpuhkan pelayanan publik.
Budaya Pagu Mepet Akhir Desember
Di sisi lain, kegagapan pemerintah desa dalam aspek perencanaan anggaran adalah rahasia umum yang terus berulang setiap tahun. Bagaimana mungkin sebuah institusi dituntut menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, jika informasi mengenai pagu indikatif anggaran baru turun di pertengahan atau bahkan akhir Desember?
Kebiasaan melempar angka pagu anggaran di menit-menit terakhir sebelum tahun anggaran ditutup telah menjadi budaya birokrasi yang kronis di negeri ini. Akibatnya, proses perencanaan di desa berubah menjadi proyek kejar tayang. Musyawarah Desa (Musdes) yang seharusnya menjadi ruang dialektika warga untuk menentukan skala prioritas, terpaksa dipangkas atau diformalitaskan demi mengejar tenggat waktu (deadline).
Pemerintah desa dipaksa bekerja dalam mode “panik”. Maka, jangan heran jika dokumen perencanaan yang dihasilkan sering kali terkesan “copy-paste” dari tahun sebelumnya atau kurang menyentuh substansi kebutuhan masyarakat.

Stop Menyalahkan Desa
Melihat benang kusut ini, sangat tidak adil dan tidak proporsional jika publik atau aparatur diatasnya langsung menuding pemerintah desa tidak kompeten saat terjadi keterlambatan atau kesalahan administratif. Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan yang berhadapan langsung dengan urat nadi kehidupan rakyat, namun mereka juga korban paling terdampak dari ego sektoral dan lambatnya kerja birokrasi di tingkat atas.
Jika pemerintah berkomitmen penuh pada semangat otonomi desa, maka cara kerja pembuatan regulasi harus dirombak. Pertama, setiap kali sebuah undang-undang atau PP tentang desa diterbitkan, regulasi turunan di tingkat kementerian dan daerah harus dipastikan rampung dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kalau bisa secara simultan. Jangan biarkan ada kekosongan hukum yang mengorbankan desa.
Kedua, kepastian fiskal dan penyampaian pagu anggaran harus dilakukan jauh-jauh hari misalnya pada bulan September atau Oktober agar desa memiliki waktu yang cukup (minimal 2-3 bulan) untuk merencanakan pembangunan secara matang dan bermartabat.
Desa sudah membuktikan diri bisa berlari kencang. Kini saatnya pemerintah pusat dan daerah yang harus menyamakan ritme langkahnya. Jangan lagi biarkan langkah maju desa justru dijegal oleh kaki-kaki birokrasi di atasnya yang masih betah berjalan lambat di belakang.








