Beranda Ekonomi Ironi Ketahanan Pangan

Ironi Ketahanan Pangan

Mengapa Dana Desa Belum Merdeka untuk Hilirisasi dan Lumbung Pangan?

26
0

Mengapa Dana Desa Belum Merdeka untuk Hilirisasi dan Lumbung Pangan?

Oleh: [ Mugi Irawan]

Saksi Publik Jakarta ,03 Juni 2026 Presiden berkali-kali menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia adalah amanah yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kuncinya ada pada hilirisasi, industrialisasi, penguatan koperasi, UMKM, serta penguatan ekonomi desa. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya berpusat di kota besar; ia harus tumbuh dari akar rumput agar asas pemerataan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.

Namun, ketika kita menengok ke realitas di lapangan, ada tembok regulasi yang kontradiktif. Sangat disayangkan, di saat pemerintah pusat mendengungkan jargon “hilirisasi”, penggunaan anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan justru masih terkunci pada hal-hal yang bersifat administratif dan infrastruktur dasar. Ruang gerak desa untuk melakukan hilirisasi pangan seperti pembelian gabah langsung dari petani untuk program lumbungisasi masih sering membentur aturan normatif yang kaku.

Lebih dari Sekadar Bahan Mentah

Potensi desa tidak boleh berhenti hanya pada hasil alam yang melimpah lalu dijual murah ke kota. Tanpa hilirisasi, desa hanya menjadi penonton dalam rantai pasok ekonomi.

Padahal, jika hilirisasi dalam konteks pengelolaan pascapanen—termasuk pembelian gabah petani oleh desa dibolehkan, dampaknya akan luar biasa. Produk desa dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang lebih berkualitas, memiliki daya saing lebih kuat, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat. Desa tidak lagi mengekspor kemiskinan dan bahan mentah, melainkan produk siap jual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Lumbungisasi Senjata Melawan Tengkulak

Salah satu bentuk hilirisasi paling konkret di tingkat desa adalah Program Lumbungisasi (pengelolaan lumbung pangan desa). Jika Dana Desa dibolehkan secara fleksibel untuk menyerap gabah petani saat panen raya, desa akan memiliki keuntungan strategis yang multi-efek,

  1. Stabilitas Harga saat Panen Raya Sudah menjadi rahasia umum, saat panen raya tiba, harga gabah selalu anjlok. Dengan lumbungisasi, desa bisa melakukan intervensi dengan menunda waktu penjualan (tunda jual), menyerap gabah dengan harga layak, dan mencegah kerugian massal di tingkat petani.

  2. Memutus Rantai Tengkulak Selama ini, petani terpaksa menjual hasil panen dengan harga sangat murah kepada tengkulak karena desakan kebutuhan modal untuk musim tanam berikutnya. Jika desa hadir sebagai pembeli atau penyedia alternatif pinjaman modal berbasis cadangan pangan, petani akan terselamatkan dari jerat utang yang mencekik.

  3. Pusat Cadangan Darurat Infrastruktur lumbung pangan di desa otomatis menjadi bantalan sosial (buffer) saat terjadi krisis, puso (gagal panen), atau bencana alam. Desa tidak perlu menunggu bantuan dari pusat karena mereka mandiri secara pangan.

“Ketahanan pangan bukan sekadar membagikan bibit atau membangun irigasi tersier.Ketahanan pangan yang sejati adalah tentang bagaimana menjaga kesejahteraan orang yang menanamnya (petani) dan memastikan keberlanjutan siklus ekonominya.”

Ada “mata rantai yang putus” antara visi besar Presiden dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Desa yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Pembatasan yang terlalu ketat—yang menganggap pembelian komoditas seperti gabah sebagai bentuk “perdagangan yang dilarang menggunakan Dana Desa secara langsung” adalah cara pandang yang usang.

Jika pemerintah serius ingin mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, juknis Dana Desa untuk ketahanan pangan harus direformasi. Pembelian gabah petani oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didanai oleh Dana Desa harus dilegalkan dan dipermudah, bukan malah ditakut-takuti dengan bayang-bayang pelanggaran hukum.

Rekomendasi Solusi ke Depan

  • Revisi Juknis Ketahanan Pangan Masukkan klausul “Pemberdayaan Ekonomi Pascapanen dan Lumbung Pangan Desa” yang membolehkan alokasi anggaran untuk penyertaan modal BUMDes khusus untuk menyerap hasil panen lokal.

  • Integrasi Koperasi dan BUMDes  Jadikan BUMDes atau koperasi desa sebagai agregator yang mengelola hilirisasi mini (pengeringan, penggilingan, hingga pengemasan beras premium khas desa).

  • Pengawasan Berbasis Kinerja, Bukan Ketakutan Aparat penegak hukum dan auditor harus melihat output dari kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan di desa, bukan hanya mencari-cari kesalahan administratif saat desa mencoba berinovasi menyelamatkan petaninya.

Kesimpulan Hilirisasi jangan hanya menjadi konsumsi industri skala besar atau korporasi tambang. Desa juga butuh hilirisasi pangan. Mengizinkan Dana Desa mengalir untuk membeli gabah petani dan mengelolanya dalam skema lumbung modern adalah langkah paling nyata untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional dari level terbawah. Saatnya membebaskan Dana Desa dari belenggu birokrasi yang kaku demi kemakmuran rakyat yang merata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini