Beranda Ekonomi Persetujuan Kopi Internasional 2022

Persetujuan Kopi Internasional 2022

Persetujuan Kopi Internasional 2022

16
0

Saksi Publik Jakarta ,10 Juni 2026 – Persetujuan Kopi Internasional 2022 (selanjutnya disebut Persetujuan 2022) merupakan payung kebijakan global untuk memperkuat sektor kopi dunia sekaligus memastikan pembangunannya berjalan secara berkelanjutan. Dokumen ini menempatkan kopi bukan hanya sebagai barang dagangan, melainkan sebagai penggerak ekonomi banyak negara baik negara produsen maupun negara pengimpordan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan sosial-ekonomi.

Dalam konteks ini, persetujuan menggarisbawahi dua realitas penting. Pertama, banyak negara sangat bergantung pada kopi untuk pendapatan ekspor serta pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, pada negara berkembang, produksi kopi sering kali didominasi perkebunan keluarga skala kecil. Artinya, kondisi sektor kopi dapat berdampak langsung pada penghidupan jutaan orang. Jika sistem pasar tidak berjalan baik misalnya harga bergejolak atau akses pasar/pembiayaan tidak adil maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga petani skala kecil yang rentan secara ekonomi.

Karena itu, Persetujuan 2022 menekankan pentingnya kolaborasi antaranggota rantai nilai untuk menciptakan kondisi struktural yang dapat menjaga keberlanjutan penghidupan petani sekaligus menjamin masa depan generasi berikutnya.

Pada Bab I (Tujuan/ Pasal 1), Persetujuan 2022 menetapkan sasaran untuk memperkuat sektor kopi global melalui pendekatan berbasis pasar. Akan tetapi, pendekatan ini tidak dibiarkan berjalan “apa adanya”melainkan disertai tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Secara garis besar, tujuan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bidang utama:

  1. Kerja sama internasional untuk mengurangi kesenjangan sosial, ekonomi, dan teknologi antarnegara produsen-pengimpor.
  2. Keterlibatan pemangku kepentingan rantai nilai kopi pada level nasional, regional, dan global.
  3. Dorongan pengembangan sektor kopi berkelanjutan agar tidak hanya berorientasi laba jangka pendek, tetapi juga tahan menghadapi risiko dan perubahan jangka panjang.
  4. Forum konsultasi untuk memahami kondisi struktural pasar kopi dan pengelolaan pasar spot/fisik/keuangan agar stabilitas lebih terjaga. Ini termasuk penekanan pada pencegahan spekulasi berlebihan yang mengganggu harga.
  5. Perluasan dan transparansi perdagangan kopi serta dorongan penghapusan hambatan perdagangan.
  6. Pengumpulan dan diseminasi informasi: data statistik, kajian ekonomi, teknik dan ilmiah, serta hasil penelitian dan pengembangan.
  7. Pengembangan konsumsi dan pasar berbagai jenis kopi termasuk negara produsen dan pasar berkembang.
  8. Pengembangan proyek dan dukungan pengelolaan sumber daya keuangan untuk inisiatif yang menguntungkan anggota serta ekonomi perkopian dunia.
  9. Peningkatan mutu kopi agar kepuasan konsumen meningkat, sekaligus keuntungan produsen.
  10. Keamanan pangan melalui pengembangan prosedur yang tepat di negara anggota.
  11. Pelatihan dan alih praktik/teknologi yang relevan untuk memperkuat kapasitas pelaku sektor.
  12. Ketahanan masyarakat lokal dan petani khususnya petani kecil: supaya mereka memperoleh manfaat dari produksi dan perdagangan kopi, yang berkontribusi pada pengentasan kemiskinan melalui pendapatan hidup yang layak.
  13. Akses informasi layanan keuangan untuk manajemen risiko dan inklusivitas keuangan, dengan pertimbangan perubahan iklim.
  14. Penelitian untuk mengatasi tantangan sektor volatilitas harga, biaya produksi tinggi, hama/penyakit, perubahan iklim, dan ketertelusuran (traceability).
  15. Solusi berbasis pasar yang memungkinkan produsen menghasilkan nilai tambah lebih besar.

Dari sini terlihat bahwa Persetujuan 2022 mencoba “mengikat” pasar dengan perangkat kebijakan stabilitas harga, data dan transparansi, peningkatan mutu, akses pembiayaan, pengelolaan risiko, serta keberlanjutan.

Pada Bab II (Definisi/Pasal 2), dokumen menjelaskan apa yang dimaksud kopi (biji dan buah kopi dalam berbagai bentuk bersekam, kering, sangrai, rendah kafein, kopi cair, kopi bubuk, ekstrak, hingga kopi premiks).

Ada pula definisi penting untuk kebutuhan operasional, misalnya:

  • karung sebagai satuan wadah,
  • ton sebagai ukuran berat,
  • tahun kopi yang berjalan dari 1 Oktober sampai 30 September,
  • serta istilah “Organisasi” dan “Dewan”.

Yang tak kalah penting adalah ketentuan faktor konversi untuk menyetarakan berat berbagai bentuk kopi terhadap ekuivalen “biji kopi”. Hal ini relevan untuk:

  • perhitungan statistik perdagangan,
  • perumusan kebijakan,
  • dan mekanisme kontribusi/pendanaan berbasis volume atau nilai.

Tanpa standardisasi ini, perbandingan lintas negara bisa bias: satu negara bisa melaporkan “produk kopi” dalam bentuk yang berbeda, tetapi nilainya tidak sepenuhnya setara.

Di Bab III (Pasal 3), anggota berkomitmen untuk:

  • mengambil langkah agar mampu memenuhi kewajiban persetujuan,
  • bekerja sama dan memberikan informasi jika diperlukan (dengan catatan tidak melanggar kerahasiaan),
  • memastikan Surat Keterangan Asal diterbitkan dengan benar oleh negara pengekspor,
  • dan menyediakan informasi mengenai reekspor secara rutin dan akurat.

Ini penting karena analisis ekonomi kopi dunia sangat bergantung pada data perdagangan yang konsisten. Bila akurasi data rendah—misalnya asal barang tidak jelas—maka kebijakan pengaturan perdagangan dan stabilitas harga berpotensi salah arah.

Persetujuan menegaskan keberlanjutan International Coffee Organization (ICO) dan International Coffee Council (Council/Dewan Kopi Internasional) yang sudah terbentuk sejak persetujuan sebelumnya. Pada Bab V dan Bab VI, ditegaskan:

  • Kedudukan Organisasi berada di London, kecuali jika Dewan memutuskan lain.
  • Dewan adalah otoritas tertinggi, dibantu komite (misalnya Keuangan dan Administrasi, Komite Ekonomi).
  • Dewan didukung Direktur Eksekutif dan staf.

Dari sisi pengambilan keputusan:

  • Dewan berusaha mencapai keputusan lewat konsensus.
  • Jika konsensus gagal, digunakan mekanisme suara mayoritas yang mengacu persentase 70% yang dibagi secara terpisah untuk kelompok anggota pengekspor dan pengimpor.

Selain Dewan, ada mekanisme penting yang menjadi “jembatan” antara negara dan sektor privat, yaitu:

  1. Coffee Public-Private Working Party (CPPWP)
    Ini adalah forum kemitraan pemerintah-swasta multi-pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan menerapkan tindakan praktis serta terikat waktu guna mengatasi masalah tingkat harga, volatilitas harga, dan keberlanjutan jangka panjang sektor perkopian.
  2. CEO and Global Leaders Forum (CGLF)
    Disebut dalam definisi sebagai forum eksekutif senior dari entitas sektor swasta yang menandatangani Deklarasi London 2019. Forum ini berperan dalam dialog eksekutif dan kolaborasi dengan anggota ICO dan mitra pembangunan.
  3. World Coffee Conference (Konferensi Kopi Dunia)
    Diselenggarakan oleh Dewan pada interval yang sesuai, dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk sektor swasta dan peserta dari negara nonanggota.

Kelembagaan ini penting karena sektor kopi tidak dapat diperbaiki hanya dengan kebijakan pemerintah atau hanya oleh pelaku usaha. Diperlukan sistem koordinasi lintas aktor yang bisa menyatukan perspektif.

Bab IX (Ekonomi) memperinci mandat ekonomi, terutama terkait pasar dan perdagangan.

Komite Ekonomi mengurusi promosi pasar, transparansi pasar, informasi statistik, studi/survei, proyek, pembangunan berkelanjutan, serta pembiayaan sektor perkopian.

Beberapa gagasan kunci di bagian ekonomi:

  1. Penghapusan hambatan perdagangan
    Anggota diakui perlu memiliki rantai pasok lebih efisien dan menghindari hambatan baru yang menghambat produksi, perdagangan, dan konsumsi kopi.
  2. Kebijakan impor/ekspor dan konsumsi
    Dokumen mengakui bahwa saat ini ada upaya yang dapat mencegah peningkatan konsumsi kopi, termasuk kebijakan tarif, kuota, monopoli pemerintah/agen pembelian resmi, tindakan administrasi, subsidi ekspor, serta faktor hukum domestik/regional yang membuat rantai pasok tidak efisien.
  3. Upaya menurunkan tarif dan mengurangi volatilitas harga
    Persetujuan mendorong langkah bertahap untuk menurunkan hambatan dan mengurangi volatilitas harga melalui regulasi yang sesuai.
  4. Survei tahunan hambatan
    Direktur Eksekutif dimandatkan menyusun survei tentang hambatan perdagangan dan konsumsi, serta distorsi pasar yang memengaruhi volatilitas harga dan distribusi nilai dalam rantai kopi.

Inilah “urat nadi” persetujuan memastikan bahwa pasar kopi dapat dikelola lebih stabil dan lebih transparan, sehingga petani skala kecil tidak terus menjadi pihak paling rentan saat harga jatuh.

Persetujuan juga memberi tempat pada aspek kualitas dan keamanan pangan. Mengingat kopi diproduksi dalam beragam kondisi agroekologis dan pengolahan yang berbeda, standar mutu dan keamanan pangan berpengaruh langsung pada:

  • kemampuan produsen masuk pasar,
  • reputasi produk,
  • dan pada akhirnya nilai yang diterima petani/industri.

Promosi dan pengembangan pasar diatur melalui informasi, kampanye promosi, penelitian, peningkatan kapasitas, kajian produksi-konsumsi, termasuk melalui momentum seperti Hari Kopi Internasional.

Selain itu, ada fokus pada negara berkembang untuk memperluas basis ekonomi—termasuk industrialisasi dan ekspor produk olahan kopi. Hal ini sekaligus dikaitkan dengan prinsip menghindari tindakan pemerintah yang mengganggu sektor kopi anggota lain.

Pada Pasal 29 tentang bahan campuran dan bahan pengganti, persetujuan melarang aturan yang mewajibkan pencampuran/olah dengan produk lain untuk dijual kembali sebagai kopi secara komersial, serta upaya untuk melarang penjualan dan iklan produk dengan nama kopi bila kandungan biji kopi bahan bakunya kurang setara 95% (dengan pengecualian untuk kopi premiks).

Ini merupakan bagian dari upaya mendorong ketertelusuran dan kualitas yang konsisten, sekaligus melindungi konsumen dan memastikan persaingan usaha yang lebih adil di pasar.

Salah satu kekuatan Persetujuan 2022 adalah penekanan pada sistem data.

Dalam Pasal 30 dan Pasal 31, organisasi menjadi pusat pengumpulan, pertukaran, dan publikasi informasi statistik:

  • produksi,
  • harga,
  • ekspor,
  • impor,
  • reekspor,
  • distribusi dan konsumsi kopi dunia.

Organisasi juga diminta menyediakan sistem harga indikator dan publikasi harga indikator komposit harian yang mencerminkan kondisi pasar aktual.

Surat Keterangan Asal menjadi instrumen kunci untuk memastikan jumlah ekspor dari tiap anggota pengekspor sesuai dengan data. Di sinilah terlihat bahwa persetujuan menggabungkan “aturan perdagangan” dengan “infrastruktur data”.

Persetujuan memberi ruang untuk proyek. Pasal 33 menjelaskan mekanisme pengembangan dan pendanaan proyek:

  • proposal diajukan oleh anggota atau Direktur Eksekutif,
  • dievaluasi oleh Komite Ekonomi,
  • dinilai berdasarkan kontribusinya pada tujuan persetujuan dan prioritas rencana aksi strategis,
  • dilaksanakan, dipantau, dievaluasi, lalu hasilnya disebarluaskan.

Sementara itu, pada Pasal 32, organisasi juga mengembangkan studi, survei, dan laporan teknis/dokumen lain yang relevan. Kajian bisa menyentuh:

  • ekonomi produksi dan distribusi,
  • analisis rantai nilai,
  • dampak perubahan iklim,
  • pengelolaan keuangan dan risiko,
  • hubungan kopi dan kesehatan,
  • peluang perluasan pasar untuk penggunaan tradisional dan nontradisional.

Selain itu, ada penekanan pada fasilitasi akses informasi bagi petani skala kecil dan menengah termasuk akses untuk kredit dan manajemen risiko agar mereka lebih siap menghadapi ketidakpastian.

mengatur keuangan organisasi

  • biaya delegasi dipikul pemerintah masing-masing,
  • pengeluaran administratif berasal dari kontribusi tahunan anggota dan pendapatan dari penjualan layanan khusus serta informasi/studi.

Kontribusi dihitung berdasarkan komponen nilai dan volume perdagangan rata-rata selama empat tahun kalender sebelumnya, dengan ketentuan minimum kontribusi dan mekanisme penyesuaian untuk anggota yang tertunda atau ditangguhkan.

Sistem ini penting karena persetujuan bersifat operasional: ia butuh anggaran untuk riset, publikasi data, program proyek, dan kegiatan konsultasi.

Dalam Bab XIII, Persetujuan 2022 menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip. Anggota diminta mengutamakan pengelolaan sumber daya dan pengolahan kopi secara berkelanjutan dengan pendekatan tiga dimensi—ekonomi, sosial, lingkungan—yang selaras dengan TPB Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu, persetujuan juga mendorong peningkatan standar hidup dan kondisi kerja penduduk di sektor kopi, serta menegaskan bahwa standar ketenagakerjaan tidak boleh dipakai untuk proteksionisme perdagangan.

Ini menunjukkan bahwa persetujuan ingin mengurangi “trade-offs” antara perdagangan dan kesejahteraan: keberlanjutan harus menjadi bagian dari cara pasar berjalan, bukan alasan untuk mematikan akses pasar.

Persetujuan Kopi Internasional 2022 pada dasarnya adalah upaya sistematis untuk menjawab tantangan sektor kopi global,

  • volatilitas harga,
  • ketidakpastian akses pasar,
  • keterbatasan data dan transparansi,
  • risiko produksi dan dampak perubahan iklim,
  • serta kebutuhan untuk memastikan manfaat perdagangan kopi dapat dirasakan petani kecil.

Dokumen ini memadukan kebijakan dan eksekusi: ada forum konsultasi dan mekanisme keputusan di Dewan, ada penciptaan data statistik dan sistem harga indikator, ada proyek dan alih teknologi, serta ada penekanan pada keberlanjutan ekonomi-sosial-lingkungan.

Pada akhirnya, Persetujuan 2022 mencoba membuat kopi tetap menjadi komoditas “bernilai manusia”bukan hanya bernilai ekonomi melalui pendekatan berbasis pasar yang diikat oleh kerja sama internasional, transparansi, riset, dan program yang benar-benar menargetkan kelompok rentan seperti petani skala kecil.

( Penulis : Bang Mail )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini