Beranda Daerah Menguji Kepastian Hukum di Tengah Absennya Termohon

Menguji Kepastian Hukum di Tengah Absennya Termohon

Analisis Gugatan Praperadilan Bupati Cilacap

45
0
Ilustrasi
Ilustrasi

Saksi Publik Cilacap 21 Juni 2026 – Dinamika hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru pasca lahirnya KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Nasional yang diikuti kodifikasi formilnya). Salah satu reformasi paling krusial terletak pada lembaga praperadilan, yang selama ini sering dikritik terlalu pasif dan sempit.

Fenomena absennya lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan seperti yang terjadi belum lama ini pada gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Cilacap, Samsul Aulia Rahman menjadi ujian nyata bagi implementasi pembaruan hukum ini. Penundaan sidang akibat ketidakhadiran termohon sering kali dituding sebagai strategi mengulur waktu agar perkara pokok segera dilimpahkan, sehingga menggugurkan praperadilan berdasarkan aturan lama (SEMA No. 5 Tahun 2021).

Namun, melalui kacamata analisis yang ditulis oleh Romi Hardhika (Hakim PN Pare-Pare) berjudul “Memahami Jangan Keliru, Inilah Tujuh Pembaruan Acara Praperadilan di KUHAP Baru”, kita melihat bahwa celah-celah manipulasi prosedural tersebut kini mulai dikunci rapat oleh regulasi yang baru.

Ketidakhadiran KPK vs Pasal 163 Ayat (1) KUHAP Baru

Dalam kasus konkret Samsul Aulia Rahman, absennya KPK pada persidangan pertama menyebabkan hakim terpaksa menunda jalannya sidang. Jika kita merujuk pada kebiasaan lama (KUHAP 1981), pemanggilan termohon yang mangkir bisa dilakukan hingga tiga kali, yang berpotensi memakan waktu berminggu-minggu.

Romi Hardhika dalam tulisannya menyoroti Pembaruan Keempat Pemeriksaan Tanpa Kehadiran Termohon sebagai solusi atas masalah klasik ini.

Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP Baru secara tegas menyatakan:
Jika termohon dua kali berturut-turut tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara sah, maka pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya (verstek dalam konteks pidana formal).
Ilustrasi
Ilustrasi

Implikasi Hukum bagi Kasus Samsul Aulia Rahman

Peringatan Bagi KPK, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa lagi menggunakan strategi absen sengaja untuk mengulur waktu. Jika pada panggilan kedua mereka kembali mangkir, sidang akan langsung masuk ke agenda pembuktian dari pemohon (Samsul Aulia Rahman) tanpa mendengar pembelaan KPK.

Asas Peradilan CepatĀ Aturan ini memotong birokrasi pemanggilan yang berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemohon yang status kemerdekaan atau hak hukumnya sedang digantung.

Bedah Analisis 7 Pembaruan Praperadilan Menurut Romi Hardhika

Untuk memahami mengapa kasus penundaan sidang ini sangat krusial, kita harus membedah rekonstruksi besar praperadilan dalam KUHAP Baru yang dijabarkan oleh Hakim Romi Hardhika,

1. Perluasan Ruang Lingkup

Jika dahulu (Pasal 77 KUHAP 1981) objeknya sangat terbatas, kini Pasal 158 KUHAP Baru memperluas radar pengawasannya. Hal-hal seperti penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah dan penyitaan yang tidak terkait tindak pidana kini bisa dipraperadilankan. Ini adalah langkah maju untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

2. Pembatasan Pengajuan yang Ketat

Untuk mencegah peradilan yang berulang-ulang (repetitive), upaya paksa hanya boleh digugat satu kali untuk objek yang sama. Menariknya, hak praperadilan otomatis gugur jika tersangka melarikan diri (DPO). Ini menutup celah bagi para buronan yang ingin “menguji keberuntungan” lewat kuasa hukumnya di pengadilan tanpa berani menghadapi proses hukum.

3. Pergeseran Subjek Hukum Pemohon

Pada aturan lama, pihak ketiga yang berkepentingan bisa menggugat penghentian penyidikan (SP3). Di bawah Pasal 161 KUHAP Baru, hak tersebut dikunci rapat hanya untuk korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Begitu pula dengan tuntutan ganti rugi.

4. Perlindungan Hak Pemohon dari Gugurnya Perkara (Pasal 163 ayat 1 huruf e)

Ini adalah pembaruan paling revolusioner yang sangat relevan dengan kasus-kasus korupsi tingkat kepala daerah. Selama ini, berlaku SEMA No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan praperadilan otomatis gugur begitu berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Aturan BaruĀ Selama sidang praperadilan belum ketok palu, sidang perkara pokok di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Hakim praperadilan pun dipatok target ketat wajib memutus dalam waktu 7 hari.

5. Penguatan Asas Exclusionary Rule (Pasal 163 ayat 3)

Jika hakim memutus bahwa penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan yang dilakukan penyidik tidak sah, maka seluruh barang bukti yang didapat dari proses ilegal tersebut haram digunakan sebagai alat bukti di persidangan pokok perkara.

6. Pembatasan Upaya Hukum (Prinsip Cepat)

Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 164 ayat 1). Pengecualian hanya berlaku jika yang digugat adalah sah/tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, di mana pihak yang keberatan masih boleh banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus tertundanya sidang praperadilan Samsul Aulia Rahman akibat ketidakhadiran KPK menjadi alarm penting bagi aparat penegak hukum di era transisi hukum formil ini. Tulisan Hakim Romi Hardhika memberikan penegasan kuat bahwa KUHAP Baru tidak lagi menoleransi taktik penundaan yang merugikan hak-hak pencari keadilan.

Dengan adanya ancaman kehilangan hak jawab jika mangkir dua kali, serta aturan bahwa perkara pokok tidak boleh disidangkan sebelum praperadilan usai, KUHAP Baru telah berhasil mengubah wajah praperadilan dari yang dulunya dianggap macan ompong menjadi instrumen checks and balances yang progresif, kokoh, dan berwibawa demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.

( Skamto99 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini