Beranda Daerah Menakar Suksesi Keraton Surakarta

Menakar Suksesi Keraton Surakarta

Mengapa Putusan Negara Saja Tidak Cukup?

26
0
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Oleh: [ Skamto99 ]

Saksi Publik Cilacap 19 Juni 2026 – Eskalasi ketegangan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwana XIII pada November 2025 kembali membuka luka lama yang tak kunjung mengering. Perebutan takhta antara kubu KGPH Purbaya (yang didapuk sebagai Pakubuwana XIV) dan KGPH Hangabei/Mangkubumi (yang juga mengklaim gelar yang sama) bukan sekadar drama domestik keluarga bangsawan. Ini adalah ujian krusial bagi ketahanan budaya, stabilitas sosial, dan yang paling pelik relasi antara entitas adat dan negara modern.

Ketika faksi-faksi yang bertikai mulai saling lapor ke aparat penegak hukum, kita disuguhi paradoks modernitas. Di satu sisi, perang fisik ala Mataram Islam klasik kini dianggap tidak ekonomis dan dihindari. Di sisi lain, ruang hukum negara dijadikan senjata baru untuk saling mengunci. Pertanyaannya kemudian jika perang tabu dilakukan dan keputusan hukum formal sering kali mentok di gerbang keraton, bagaimana konflik suksesi ini harus diselesaikan?

Bayang-Bayang Dualisme Historis

Sejarah Surakarta adalah sejarah pembelahan. Sejak didirikan oleh Pakubuwana II pada 1744 pasca-hancurnya Kartasura, legitimasi keraton ini selalu berkelindan dengan intervensi eksternal dan kompromi politik. Perjanjian Giyanti 1755 yang membelah Mataram menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta adalah preseden terjauh bagaimana dualisme kekuasaan digunakan untuk menghentikan perang.

Dalam tradisi suksesi Jawa, penyelesaian konflik biasanya berputar pada empat komoditas peperangan, pembagian wilayah (seperti Giyanti), pernikahan politik, atau pengasingan faksi yang kalah.

Hari ini, di abad ke-21, opsi-opsi klasik tersebut telah kedaluwarsa. Menyingkirkan lawan secara absolut lewat perang hanya akan menyisakan bara dalam sekam yang siap meledak di generasi berikutnya. Sementara itu, membiarkan konflik mendidih dalam ketidakpastian (status quo) justru membusuk menjadi perebutan narasi sejarah, akses upacara adat, dan pembelahan massa akar rumput yang melelahkan.

Dilema Kehadiran Negara

Di sinilah muncul dilema kunci. Pihak-pihak di dalam keraton kerap mengabaikan keputusan pemerintah atas nama kedaulatan adat. Namun, di saat yang sama, mereka menuntut negara hadir demi melegitimasi kepentingan kelompoknya. Negara kerap diposisikan secara oportunistik sebagai tameng saat terdesak, atau sebagai musuh saat keputusannya tidak memihak.

Kegagalan penyelesaian konflik keraton selama ini terjadi karena pemerintah sering mengambil peran sebagai hakim tunggal yang memutus menang-kalah secara top-down. Formula “Negara memutuskan X, maka semua harus tunduk” terbukti gagal total di ruang adat. Otoritas budaya tidak bisa dipaksakan lewat stempel birokrasi. Yang dibutuhkan bukanlah putusan yang dipaksakan, melainkan sebuah proses legitimasi yang dipasilitasi.

Model Triangulasi Legitimasi

Untuk keluar dari labirin ini, pemerintah tidak boleh maju dengan tangan besi, melainkan dengan formula Triangulasi Legitimasi. Ini adalah pendekatan bertahap yang menganyam tiga lapis pengakuan agar keputusan akhir memiliki daya ikat yang organik:

Legitimasi Adat & Internal (Core Legitimacy) Negara harus memfasilitasi verifikasi klaim berdasarkan silsilah, tata susila suksesi, dan pranata adat yang berlaku. Tanpa kepastian dari dapur internal sendiri, keputusan apa pun dari luar akan dicap cacat tradisi oleh kubu lawan.

Legitimasi Hukum Administratif (Legal Certainty) Setelah ada cetak biru dari dalam, negara menerjemahkannya ke dalam ketetapan hukum sementara. Ini penting untuk mengatur tata kelola aset, arsip, dan perlindungan ketertiban umum agar tidak terjadi aksi sepihak di lapangan.

Legitimasi Sosial Politik (Social Consent) Ini adalah tahap krusial berupa mediasi untuk melahirkan Pakta Tertib Konflik. Aturan main mengenai siapa yang berhak memakai gelar tertentu dalam upacara publik atau mengelola ritual harus disepakati bersama agar tidak memicu gesekan horizontal antar-pengikut.

Jalan Tengah Pembagian Kekuasaan Transisional

Jika triangulasi ini buntu dan kedua kubu tetap bersikeras pada klaimnya, opsi dibagi dua seperti pola Giyanti modern bisa dipertimbangkan namun dengan catatan tebal hanya sebagai fase transisi, bukan final permanen.

Pembagian peran (misalnya pembagian otoritas antara pengelolaan kebudayaan/ritual adat dan pengelolaan aset fisik/kelembagaan) dapat diambil sebagai langkah darurat demi mencegah kekerasan fisik. Namun, opsi ini wajib memiliki tenggat waktu (timeline) yang tegas menuju keputusan tunggal. Jika dibiarkan tanpa batas waktu, dua pusat kosmis dalam satu keraton justru akan menginstitusikan perang dingin permanen dan mobilisasi massa yang rawan konflik.

Pada akhirnya, masa depan Keraton Surakarta tidak terletak pada siapa yang paling lihai memenangkan opini publik atau siapa yang paling cepat melapor ke polisi. Solusi terbaik bagi Kasunanan Surakarta adalah legitimasi yang diproses secara partisipatif, bukan putusan hukum yang dipukul rata. Negara harus hadir bukan sebagai penentu siapa yang berhak memakai mahkota, melainkan sebagai penjaga komitmen agar transisi kekuasaan berjalan di atas rel perdamaian demi keselamatan kebudayaan itu sendiri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini