Beranda Ekonomi Membedah Korupsi Sistemik

Membedah Korupsi Sistemik

13
0
Ilustrasi
Ilustrasi

Menakar Urgensi Akuntansi Forensik di Indonesia

Ulasan atas Artikel Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. (Dandapala Contributor)

Saksi Publik Jakarta 25 Juni 2026 – Artikel yang ditulis oleh Eliyas Eko Setyo menyentuh salah satu titik paling krusial sekaligus paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia mengapa dengan begitu banyak lembaga pengawas (BPK, BPKP, KPK, Inspektorat), angka korupsi seolah tetap jalan di tempat?

Penulis berhasil memotret bahwa kelemahan utama kita bukan pada ketiadaan strategi, melainkan pada kecerdikan para koruptor yang memanfaatkan celah legalitas formal, serta belum optimalnya pemanfaatan disiplin ilmu Akuntansi Forensik.

Berikut adalah bedah analisis, opini, dan ulasan kritis terhadap gagasan-gagasan utama dalam artikel tersebut.

1. Bedah Gagasan Utama & Analisis Kritis

A. Anatomi Capture Theory dalam Korupsi Indonesia

Penulis menggunakan Capture Theory dari Anne O. Krueger untuk menjelaskan mengapa korupsi di Indonesia sangat sulit ditembus. Secara administratif, semua dokumen terlihat sempurna (compliance-driven)

Ada kuitansi resmi.

Ada daftar hadir rapat.

Ada tiket pesawat dan boarding pass yang valid.

Secara hukum formal, laporan keuangan dan belanja tersebut sah. Namun, di balik bungkus legal itu, terdapat manipulasi fiktif, markup, dan kongkalikong tender. Di sinilah letak kekosongan hukum yang gagal dideteksi oleh audit konvensional. Audit biasa hanya memeriksa apakah dokumennya ada, sedangkan akuntansi forensik memeriksa apakah transaksinya benar-benar terjadi dan masuk akal secara ekonomi.

B. Memutus Fraud Triangle Donald R. Cressey

Artikel ini dengan tepat menawarkan akuntansi forensik sebagai instrumen pemutus mata rantai Fraud Triangle (Tekanan, Peluang, dan Rasionalisasi).

Ketika Indonesia memiliki akuntan forensik yang kompeten dan diakui secara legal, aspek Peluang (Opportunity) akan menyusut secara drastis. Calon pelaku korupsi akan berpikir dua kali karena mereka tahu ada “detektif angka” yang mampu mengobservasi tidak hanya dokumen, tetapi juga niat dan modus operandi (mens rea) di balik aliran dana tersebut.

C. Pemetaan Peran Preventif, Detektif, dan Represif

Penulis membagi peran akuntansi forensik ke dalam tiga pilar strategi

Preventif Menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku karena adanya risiko deteksi yang tinggi.

Detektif Menerapkan prosedur investigasi unik untuk menemukan red flags (sinyal kecurangan) dalam waktu singkat.

Represif (Litigation Support) Mengkuantifikasi kerugian keuangan negara secara akurat agar dapat disajikan sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan.

2. Opini Tantangan Institusional dan Kurikulum di Indonesia

Inti Masalah Korupsi kita sudah menggunakan metode abad ke-21 yang sistemik, namun sistem pelacakan kita masih terjebak pada formalitas administrasi abad ke-20.

Saya sangat sepakat dengan kegelisahan penulis mengenai absennya lembaga legal profesi dan institusi pendidikan formal khusus akuntansi forensik di Indonesia. Selama ini, keahlian forensik di Indonesia memang sudah dipraktikkan oleh lembaga seperti BPK atau BPKP melalui Audit Investigatif. Namun, sifatnya masih sektoral dan belum melembaga sebagai sebuah profesi mandiri yang memiliki standar tunggal seperti di negara-negara maju (misalnya, gelar Certified Fraud Examiner atau CFE dari ACFE di Amerika Serikat).

Ada dua tantangan besar yang harus segera dijawab oleh para pemangku kebijakan,

Sinergi Hukum dan Akuntansi Akuntansi forensik bukan sekadar urusan matematika atau pembukuan. Ini adalah perkawinan antara ilmu akuntansi dan hukum pembuktian. Seorang akuntan forensik harus paham hukum acara pidana agar bukti yang mereka temukan tidak gugur di pengadilan karena cacat prosedur.

Ego Sektoral Kampus dan Profesi Kompartemen Akuntan Pendidik di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) harus mulai berani merombak kurikulum. Akuntansi tidak boleh lagi diajarkan hanya untuk mencetak staf keuangan perusahaan, melainkan juga untuk mencetak investigator publik.

3. Catatan dan Rekomendasi Tambahan (Ulasan Kritis)

Meskipun artikel Eliyas Eko Setyo sudah sangat komprehensif, ada satu aspek kontemporer yang perlu ditambahkan untuk memperkuat relevansinya saat ini: Digital Forensik.

Di era modern, rekayasa dokumen tidak lagi hanya di atas kertas fiktif, melainkan melalui transaksi digital, kripto, dan pencucian uang berbasis teknologi. Oleh karena itu, pengembangan akuntansi forensik di Indonesia ke depan wajib digandengkan dengan kapasitas data analytics dan digital forensik.

4. Kesimpulan Ringkas

Artikel ini adalah sebuah alarm pengingat bagi dunia akademis dan organisasi profesi akuntansi di Indonesia. Strategi pemberantasan korupsi tidak akan pernah beranjak dari formalitas di atas kertas selama kita belum memiliki “pasukan khusus” bernama Akuntan Forensik yang legal, kompeten, dan dilindungi undang-undang.

Rekomendasi penulis agar dilakukan penelitian empiris mengenai tipologi korupsi lokal dan perancangan kurikulum pendidikan tinggi adalah langkah konkret yang harus segera dieksekusi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Kementerian Pendidikan demi mewujudkan penegakan hukum yang memiliki keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalitas.

( diambil dari berbagai sumber )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini