Saksi Publik Cilacap 17 Juni 2026 – Indonesia sering diajari dengan satu kalimat besar kita dijajah 350 tahun. Kalimat itu kuat, emosional, dan mudah diingat. Tapi sejarah yang terlalu diringkas bisa menjadi cara halus untuk menutup sesuatu yang lebih penting bagaimana kuasa bekerja, lewat siapa ia berjalan, dan bagaimana ia berulang dalam bentuk baru.
Kolonialisme Belanda memang nyata. Namun, bentuknya tidak tunggal. Penjajahan tidak selalu dimulai dari negara kadang ia datang lebih dulu dari perusahaan dan itu mengubah cara kita memahami penjajahan itu sendiri.
Di awal, Belanda di Nusantara tidak bekerja terutama sebagai mesin negara yang langsung menginvasi wilayah. Yang berangkat lebih dulu adalah VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie)perusahaan dagang swasta.
Tapi VOC tidak sekadar berdagang. Pemerintah Belanda memberikan VOC otoritas melalui Hak Octrooi, sehingga VOC diberi sejumlah hak yang biasanya melekat pada negara mencetak uang, memiliki tentara, membuat perjanjian dengan kerajaan lokal, hingga melakukan perang untuk mengamankan monopoli rempah-rempah.

Di titik ini, kita perlu jujur VOC adalah pelajaran tentang bagaimana kekerasan bisa berpijak pada legitimasi hukum. Ketika negara memberi izin kuasa pada perusahaan, maka perusahaan bisa berubah menjadi penguasa.
Jadi, bila kita hanya menyebut Belanda menjajah, kita berisiko menghilangkan detail penting siapa yang memegang kendali, atas nama apa, dan dengan perangkat apa.
VOC bangkrut akibat korupsi dan utang. Setelah itu, pemerintah Kerajaan Belanda mengambil alih. Pada 1 Januari 1800, seluruh wilayah dan utang VOC dialihkan kepada negara Belanda. Sejak saat itulah penjajahan berlangsung lebih tegas sebagai kebijakan negara masa yang sering disebut Hindia Belanda.
Dengan demikian, penjajahan Belanda dapat dipahami dalam dua fase:
- fase perusahaan sebagai kuasa (VOC),
- fase negara sebagai pengendali (Hindia Belanda).
Dan dari dua fase ini, kita menemukan benang merah yang mengganggu ekonomi memerlukan kekerasan, dan kekerasan memerlukan pembenaran institusional.
Narasi dijajah selama 350 tahun sering diperlakukan seperti kebenaran tunggal tanpa konteks. Padahal pada masa VOC, yang lebih kuat biasanya adalah penguasaan titik-titik perdagangan di pesisir sementara banyak wilayah kerajaan besar di Nusantara tetap merdeka dalam praktiknya.
Penaklukan yang lebih menyeluruh terjadi bertahap, dan wilayah-wilayah tertentu ditundukkan jauh lebih belakangan. Karena itu, narasi besar perlu diluruskan bukan untuk meredam kesadaran sejarah, melainkan untuk membuat kita tidak mudah dipermainkan oleh penyederhanaan.
Sejarah tidak kalah penting dari mitos tetapi sejarah harus dipahami dengan akurat. Kalau tidak, kita akan mewarisi kesimpulan yang salah tentang sebab-musabab, dan itu berbahaya.

Ada Uang Ada Kuasa, Benarkah? Kolonial Menjawabnya Sendiri
Jika ada kalimat yang terasa cocok dengan pola kolonial, itu mungkin uang mengundang kuasa. VOC diberi hak istimewa, monopoli ekonomi dijadikan tujuan, dan untuk menjaga tujuan itulah tentara dan perang menjadi alat.
Namun pertanyaannya bukan sekadar uang. Yang paling menentukan adalah siapa memberi izin kuasa dan bagaimana struktur hukum membuat kekerasan tampak wajar.
Ketika uang bertemu institusi, korban manusia menjadi biaya. Dan ketika biaya itu dianggap efektif, sistem akan terus mencari cara meski harus berganti rupa.
Perbudakan Kolonial Kekerasan yang Tak Hanya Terjadi, Tapi Dikelola
Tragedi yang paling membuat miris adalah kenyataan bahwa pada fase kolonial terdapat kerja paksa yang pada praktiknya sangat dekat dengan logika perbudakan tenaga manusia dieksploitasi, tidak dibayar layak, dan kendalinya menggunakan paksaan.
Anda juga menyinggung satu pertanyaan moral yang tajam kolonial membeli budak dari siapa?
Tidak mungkin seseorang dengan sukarela menyerahkan dirinya untuk diperbudak. Ini berarti perbudakan tidak berdiri dari kehendak individu melainkan dari sistem perebutan, penangkapan, perdagangan manusia, dan kekerasan yang dilegalkan atau ditoleransi.
Memang perbudakan kemudian dihapuskan secara hukum kolonial, termasuk dengan penekanan penghapusan di wilayah Jawa dan Madura pada 1 Januari 1860, lalu berlanjut bertahap ke wilayah lain. Tetapi sejarah memberi pelajaran pahit penghapusan hukum tidak selalu otomatis berarti penghentian praktik.
Sering kali yang terjadi adalah perubahan istilah, perubahan mekanisme, dan perubahan cara pengawasan sementara penderitaan tetap berlangsung.
Kuasa Berwujud Hukum, Eksploitasi Berwujud Administrasi
Yang menggelitik sekaligus menguatkan kekhawatiran adalah kondisi saat ini. Hari ini perbudakan jelas dilarang, dan Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menindak perdagangan orang dan kerja paksa.
Tapi masalahnya bukan hanya perbudakan sebagai istilah. Yang perlu dicermati adalah logika kuasanya ketika perusahaan dapat menguasai lahan lewat mekanisme seperti HGU maupun HGB, maka pertanyaan sosialnya menjadi,
- Apakah prosesnya adil?
- Bagaimana nasib warga yang kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian?
- Jika terjadi penindasan, apakah bentuknya cukup nyata untuk dikenali sebagai pelanggaran berat?
Perbedaan pentingnya begini dulu kolonial menguasai manusia; kini bisa jadi yang dikuasai adalah akses tanah, sumber daya, dan masa depan dengan bahasa hukum yang lebih rapi. Namun pola ketimpangan bisa menghasilkan kerja paksa versi modern bukan lagi rantai, melainkan tekanan struktur.
Sejarah yang Dipajang, Korban yang Tidak Didengar
Jejak sejarah Indonesia dapat ditemukan di museum di Eropa, seperti Wereldmuseum (dulu Tropenmuseum ) di Amsterdam. Museum sering menampilkan sejarah sebagai benda, arsip, dan konteks budaya padahal di baliknya ada manusia yang menderita.
Maka kita perlu mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman apakah kita hanya menjadi penonton sejarah, atau kita benar-benar mengambil pelajaran moralnya?
Karena bila sejarah hanya jadi pajangan, ia tidak lagi mengubah sikap kita hari ini.

Berpikir Kritis Adalah Bentuk Pembelaan Terbaik
Indonesia negeri yang kenyang penjajahan bukan sekadar korban masa lalu. Ia juga mewarisi pola bagaimana kekuasaan bisa dijalankan lewat izin, legitimasi, dan kepentingan ekonomi.
Karena itu, berpikir kritis bukan berarti meragukan penderitaan. Berpikir kritis berarti menolak simplifikasi, menolak mitos yang menutupi rincian, dan menolak kenyamanan palsu seolah masa lalu selesai hanya karena sudah berganti tahun.
Pertanyaan akhirnya sederhana, tapi berat apakah kuasa hari ini hanya berganti baju, atau benar-benar berubah watak?
( Penulis : Skamto99 )








