Beranda Hukum & Kriminal JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN PIDANA

JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN PIDANA

Penerapan Noodweer Dalam KUHP Indonesia Tinjauan Keadilan, Ukuran Pembelaan, Dan Tantangan Pembuktian Saat Serangan Seketika

72
0
TRIANA FEBIANA,S.H.,M.M
TRIANA FEBIANA,S.H.,M.M

JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN PIDANA artikel_noodweer_jurnal
( Tri Ana Febiana, S.H., M.M. )
Kasi PM Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia

Saksi Publik Jakarta 16 Juni 2026 – Praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa terdapat situasi ketika korban kejahatan melakukan perlawanan
untuk mempertahankan diri, namun justru diproses pidana hingga berujung pemenjaraan. Kondisi tersebut
menimbulkan problem keadilan karena secara normatif hukum pidana Indonesia mengenal konsep noodweer
sebagai alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond) yang memungkinkan seseorang tidak dipidana apabila
melakukan pembelaan terpaksa. Penelitian ini mengkaji pengaturan noodweer dalam KUHP lama dan KUHP baru
(UU RI Nomor 1 Tahun 2023), serta menyoroti tantangan penerapan unsur “terpaksa” dan “serangan seketika/
melawan hukum” dalam praktik persidangan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis konseptual, tulisan
ini berargumen bahwa penilaian “keterukuran” pembelaan harus dibaca secara kontekstual dan berbasis keadaan
objektif saat kejadian, bukan berdasarkan asumsi ideal yang di luar kemampuan korban pada kondisi darurat.
Implikasi penelitian menekankan pentingnya interpretasi yang proporsional agar pembelaan diri tidak berubah
menjadi tindak pidana baru, sekaligus mencegah kriminalisasi korban yang berada dalam situasi hidup-mati.
Kata Kunci: Noodweer, pembelaan terpaksa, alasan pembenar, KUHP, serangan seketika, keadilan pidana.
1. PENDAHULUAN
Kejahatan yang menimpa seseorang sering kali memunculkan respons defensif dari korban.
Namun dalam praktik, respons tersebut tidak jarang berujung pada proses pidana terhadap korban,
khususnya apabila korban melakukan tindakan yang secara lahiriah menyerupai “kekerasan”
terhadap pelaku. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan fundamental: bagaimana hukum
pidana memposisikan korban yang melawan dalam kerangka keadilan?
Dalam hukum pidana Indonesia, noodweer (pembelaan terpaksa) merupakan doktrin yang
memberi ruang perlindungan hukum bagi orang yang terpaksa melakukan pembelaan akibat adanya
serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Meski demikian, penerapannya dalam
ranah praktis sering kali menjadi amat problematik ketika penilaian tindakan pembelaan tersebut
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 1
dianggap “tidak terukur”, sehingga korban justru diposisikan dan diadili sebagai pelaku tindak
pidana baru.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengaitkan pembelaan terpaksa dengan
serangan atau ancaman serangan yang “sangat dekat pada saat itu”, sedangkan KUHP baru
menggunakan frasa yang lebih lugas, yaitu “serangan atau ancaman serangan seketika”. Perubahan
redaksi ini mempertegas batasan penting mengenai konteks keadaan darurat. Akan tetapi, institusi
persidangan sering kali menghadapkan korban pada standar penilaian keterukuran yang terlampau
rigid dan sulit dipenuhi dalam situasi riil yang panik, cepat, serta membahayakan nyawa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bermaksud menelaah secara mendalam
mengenai dua pokok permasalahan utama: 1) Bagaimana konsep noodweer dirumuskan dan
dikomparasikan dalam doktrin KUHP lama dan KUHP baru? 2) Bagaimana persyaratan “terpaksa”
dan “serangan seketika/melawan hukum” seharusnya dipahami secara proporsional dalam praktik
pembuktian dan pengambilan putusan hakim?
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Noodweer sebagai Alasan Pembenar
Noodweer pada prinsipnya adalah pembelaan terpaksa yang dilakukan untuk melindungi
kepentingan hukum yang sah—seperti diri sendiri atau orang lain, kehormatan atau kesusilaan,
maupun harta benda—akibat adanya serangan yang bersifat melawan hukum dan berlangsung
seketika atau sangat dekat. Di dalam doktrin hukum pidana, noodweer dipandang sebagai alasan
pembenar (rechtsvaardigingsgrond). Alasan pembenar ini menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan, sehingga perbuatan pembelaan yang dilakukan oleh korban secara yuridis dinilai benar
dan tidak dapat dipidana.
2.2. Noodweer dalam KUHP (Lama)
Pada kodifikasi KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht, pengaturan mengenai
pembelaan terpaksa tercantum secara tegas dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut
menyatakan tidak dipidana barangsiapa melakukan tindakan yang terpaksa dilakukan untuk
mempertahankan diri sendiri atau orang lain, mempertahankan kehormatan kesusilaan atau harta
benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang “sangat dekat”
pada saat itu juga dan bersifat melawan hukum.
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 2
2.3. Noodweer dalam KUHP (Baru)
Dalam pembaruan hukum pidana nasional, konsep pembelaan terpaksa diadopsi secara akurat ke
dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini merumuskan bahwa setiap orang tidak dipidana apabila
perbuatannya dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan “seketika”
yang melawan hukum terhadap diri, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri
maupun orang lain, sepanjang tindakan tersebut dilakukan karena terpaksa dan proporsional.
3. METODE PENELITIAN
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (legal research) dengan
fokus utama pada pengkajian norma hukum positif serta analisis konseptual terhadap unsur-unsur
pembentuk doktrin noodweer. Bahan hukum yang dipergunakan mencakup bahan hukum primer,
yaitu ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 34 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP
Baru), serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan rujukan doktrinal para pakar
mengenai asas-asas pembelaan darurat dalam sistem peradilan pidana.
4. PEMBAHASAN
4.1. Unsur-unsur Noodweer dalam Dialektika Hukum Pidana
Walaupun secara redaksional terdapat perbedaan frasa antara KUHP lama (“sangat dekat”) dan
KUHP baru (“seketika”), unsur pokok pembentuk noodweer pada dasarnya memiliki kontinuitas
substansi yang konsisten. Unsur-unsur kumulatif tersebut meliputi:
Adanya serangan atau ancaman serangan yang nyata: Bahwa bahaya tersebut bukan
sekadar asumsi, dugaan, atau ketakutan subjektif yang tidak mendasar, melainkan ancaman riil
yang nyata di depan mata.
Serangan tersebut bersifat melawan hukum (wederrechtelijk): Tindakan penyerangan
dilakukan tanpa adanya hak hukum yang sah dari si penyerang.
Aspek temporal (Momen Seketika): Serangan atau ancaman serangan tersebut sedang
berlangsung atau berlangsung pada momen yang sangat dekat saat itu juga, sehingga tidak ada
jeda waktu bagi korban untuk meminta perlindungan otoritas negara.
Substansi Pembelaan yang Terpaksa: Pembelaan dilakukan demi melindungi kepentingan
hukum yang terbatas (jiwa, kesusilaan, dan harta benda) baik untuk diri sendiri maupun orang
lain.
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 3
Melalui pemenuhan unsur-unsur di atas, dapat dipahami bahwa noodweer bukanlah instrumen
legalisasi tindakan balas dendam (revenge), melainkan sebuah reaksi defensif murni yang lahir
secara spontanitas akibat keterdesakan situasi ancaman yang ekstrem.
4.2. Tantangan Penilaian “Keterukuran” Pembelaan dalam Praktik Persidangan
Salah satu krusialitas permasalahan yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum
adalah parameter penaksiran apakah pembelaan yang dilakukan oleh korban dapat dikategorikan
“terukur” atau seimbang (substansi proporsionalitas dan subsidiaritas). Secara teoritis, pembelaan
diri mensyaratkan adanya reaksi yang sepadan dengan kadar ancaman yang datang. Namun, dalam
realitas empiris di lapangan, seorang korban kejahatan sama sekali tidak berada dalam posisi
psikologis yang tenang atau rasional untuk mampu “menghitung” secara matematis kekuatan
perlawanan yang presisi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor internal dan eksternal, di
antaranya:
Alokasi waktu mengambil keputusan yang tersedia sangat singkat dan instan (hitungan detik).
Kondisi psikologis korban yang mengalami guncangan hebat, kepanikan, rasa takut ekstrem,
dan perasaan terdesak dalam situasi hidup-mati.
Eskalasi dinamika ancaman dari pelaku yang dapat meningkat secara cepat dan tidak terduga.
Ketiadaan akses atau keterbatasan absolut bagi korban untuk menjangkau bantuan pihak ketiga
maupun aparat kepolisian pada detik terjadinya kejahatan.
Apabila majelis hakim atau penegak hukum menilai tindakan perlawanan korban
menggunakan standar “asumsi ideal” pasca-kejadian (retrospective calculation)—seolah-olah
korban memiliki waktu luas untuk menyusun strategi defensif yang taktis dan rasional—maka
standar hukum tersebut menjadi tidak realistis, tidak adil, dan secara langsung berpotensi besar
melahirkan kriminalisasi sekunder terhadap korban kejahatan.
4.3. Analisis Kontekstual Situasi Darurat: Korban Penjambretan dan Pengeroyokan
Bersendata
Guna membedah problem penilaian di atas, mari kita simulasikan sebuah potret kasus
konkret: seorang korban penjambretan di jalanan sepi tiba-tiba dikepung oleh kelompok
pengeroyok yang memegang senjata tajam. Dalam kondisi yang mengancam nyawa tersebut,
korban berhasil merebut salah satu senjata dan mengayunkannya demi meloloskan diri, yang
mengakibatkan salah satu pelaku mengalami luka fatal atau kematian.
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 4
PERSPEKTIF HUKUM KONTEKSTUAL (CONTEXTUAL ASSESSMENT)
Dalam perspektif doktrin hukum pidana yang sehat, peristiwa objektif di atas jelas memenuhi elemen
“serangan seketika” dan “melawan hukum”. Namun, jerat kriminalisasi sering kali muncul ketika
penegak hukum menilai pembelaan korban tersebut “tidak proporsional” hanya karena korban
menggunakan senjata tajam menghadapi pelaku. Di sinilah letak pentingnya urgensi penerapan
contextual assessment yakni menguji dan melihat situasi secara jernih dari sudut pandang psikologis
orang yang mengalami serangan di bawah tekanan maut pada detik itu juga, bukan dari ruang sidang
yang tenang dan nyaman beberapa bulan kemudian.
Oleh sebab itu, instrumen pengujian asas “terukur” (proporsionalitas) semestinya diletakkan
pada parameter-parameter objektif berikut:
Apakah benar ada ancaman nyata yang berlangsung seketika terhadap integritas fisik atau
nyawa korban?
Apakah perbuatan perlawanan tersebut murni diorientasikan sebagai reaksi defensif untuk
mempertahankan diri?
Apakah tindakan keras tersebut masih berkorelasi langsung dengan tujuan utama untuk
menghentikan serangan atau melumpuhkan ancaman pelaku (bukan menganiaya pelaku yang
sudah menyerah atau melarikan diri)?
4.4. Implikasi Norma dan Keadilan Pidana yang Hakiki
Secara dogmatis-normatif, baik sistem hukum lama maupun pembaruan hukum nasional
(KUHP Baru) telah memberikan garansi imunitas hukum bahwa pembelaan darurat atas serangan
seketika adalah hak hukum warga negara yang menghapuskan pidana. Namun, apabila interpretasi
di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan terlampau kaku, tekstual, serta abai terhadap
psikologi darurat, maka norma perlindungan hukum tersebut akan kehilangan substansi
kemanfaatannya (useless).
Pilar keadilan pidana yang progresif menuntut interpretasi pembuktian yang responsif
terhadap fakta lapangan. Penegak hukum harus jeli melihat dinamika eskalasi ancaman serta
keterbatasan opsi yang dimiliki korban. Keseimbangan hukum harus dijaga secara adil: di satu sisi
pembelaan diri memang tidak boleh bertransformasi menjadi tindakan agresi baru atau aksi main
hakim sendiri (eigenrichting), namun di sisi lain, hukum haram memidana atau menyalahkan warga
negara yang terpaksa bertarung demi mempertahankan hak hidupnya dari serangan kejahatan yang
melawan hukum.
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 5
5. KESIMPULAN
Doktrin noodweer di dalam lembaran KUHP lama maupun pembaharuan hukum dalam KUHP
Baru (Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023) memiliki substansi linier, yang menegaskan imunitas
pidana bagi seseorang yang terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan atau ancaman
serangan seketika yang melawan hukum demi melindungi hak-hak hukum yang diakui oleh
undang-undang.
Tantangan paling krusial dalam domain praktik peradilan bersumber pada interpretasi dan
penilaian unsur “keterukuran” pembelaan. Mengingat korban dalam pusaran situasi darurat
tidak memiliki kemewahan waktu dan kapasitas psikologis untuk memilih respons defensif yang
ideal menurut teks buku, maka penilaian yustisial wajib dilakukan secara kontekstual berbasis
situasi riil saat peristiwa terjadi.
Demi menjaga muruah hukum sebagai instrumen perlindungan, majelis hakim dan aparat
penegak hukum perlu menafsirkan unsur “terpaksa” dan “serangan seketika” secara realistis dan
humanis, guna mencegah terjadinya tragedi hukum berupa kriminalisasi terhadap korban yang
terpaksa membela diri dalam situasi hidup-mati.
6. SARAN
Aparat penegak hukum (Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum) disarankan untuk
memperkuat paradigma penalaran hukum kontekstual terhadap kondisi kedaruratan yang
dialami korban kejahatan saat merumuskan pemenuhan unsur “terpaksa” dan kausalitas
pembelaan diri sejak tahap penyidikan.
Majelis Hakim beserta para praktisi hukum hendaknya mengadopsi konstruksi pembuktian yang
komprehensif yang mampu menangkap dinamika psikologis serta kecepatan eskalasi serangan,
sehingga tidak terjebak pada penilaian hasil akhir perbuatan semata.
Diperlukan adanya perumusan pedoman penafsiran hukum yang baku atau Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) yang konsisten, guna memberikan garis besar kesamaan pandangan
bagi para hakim agar standar proporsionalitas pembelaan diri memiliki tolok ukur yang adil dan
tidak bertransformasi menjadi alat kriminalisasi korban kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP Baru).
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 6
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (Wetboek van Strafrecht), Pasal 49 ayat (1).
3. Basiang, Martin. (2009). Law Dictionary. Jakarta: Red and White Publishing.
4. Lamintang, P.A.F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Grafika.
5. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
6. Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal Hukum & Keadilan Civitas | Vol. 4 No. 2 (2026) 7

( Bisa didownload dibawah )

 artikel_noodweer_jurnal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini