Beranda Hukum & Kriminal Polri Berorientasi Sipil Harus Terwujud Nyata

Polri Berorientasi Sipil Harus Terwujud Nyata

Perlunya Perubahan UU Kepolisian

19
0
Stop Judol

Saksi Publik Jakarta ,11 Juni 2026 – Pemerintah dan DPR telah menempatkan reformasi Polri dalam arah yang lebih sipil (civilian police). Secara gagasan, perubahan itu dimaksudkan agar Polri benar-benar menjalankan perannya sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum secara profesional—dengan menjunjung hak asasi manusia.

Namun, di lapangan, harapan tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Masih ada persoalan mendasar dalam pelaksanaan fungsi kepolisian: mulai dari kemampuan dan kualitas sumber daya manusia, kinerja dan profesionalitas, praktik penegakan hukum yang belum konsisten berperspektif HAM, hingga persoalan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Artinya, meskipun paradigma sudah diubah, sistem dan penguatan regulasinya masih belum cukup menjawab tantangan yang terus berkembang dalam kehidupan sosial dan ketatanegaraan Indonesia.

UU sudah “mengarah”, tetapi harus “menguatkan”

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang menjadi pijakan penting. Tetapi persoalannya sederhana: ketentuan dalam UU belum optimal memperbaiki kinerja Polri agar mampu menyesuaikan diri secara penuh terhadap dinamika sosial—termasuk tuntutan publik yang semakin kuat terhadap layanan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Kepolisian adalah bagian integral dari fungsi pemerintahan. Karena itu, aturan yang mengatur penyelenggaraan fungsi kepolisian juga harus berkembang seiring variasi kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Reformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan agar Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih berkualitas.

Apa yang jadi titik lemah?

Ada beberapa kelemahan yang perlu dibenahi secara serius:

  1. Kelemahan pada kualitas dan profesionalitas
    Kinerja institusi bergantung pada kualitas SDM dan standar perilaku profesional. Ketika standar dan sistem pembinaan belum sepenuhnya efektif, paradigma sipil sulit berjalan konsisten.
  2. Penegakan hukum belum selalu kuat berperspektif HAM
    Dalam konteks aparat penegak hukum, jaminan HAM harus menjadi “batas sekaligus panduan”. Ketika instrumen hukum belum cukup ketat—terutama dalam tindakan investigatif—potensi pelanggaran HAM meningkat.
  3. Transparansi dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah
    Masyarakat membutuhkan kepastian: bagaimana kinerja dinilai, bagaimana pelanggaran ditindak, dan bagaimana institusi bertanggung jawab atas wewenang yang digunakan.

Perubahan UU Kepolisian harus fokus pada reformasi kewenangan dan pengawasan

Menyelesaikan masalah tersebut membutuhkan pembaruan regulasi. Setidaknya, ada beberapa langkah yang layak didorong dalam revisi UU Kepolisian:

  • Memperbaiki sistem pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
    Proses kepemimpinan harus memastikan integritas, kompetensi, dan akuntabilitas. Dengan begitu, reformasi tidak berhenti pada program, tetapi ditopang oleh kepemimpinan yang kuat dan teruji.
  • Penegasan kewenangan penyadapan oleh Kepolisian
    Penyadapan merupakan tindakan yang paling bersinggungan dengan privasi dan HAM. Karena itu harus diatur lebih tegas: syarat, prosedur, otorisasi, batas waktu, hingga mekanisme pengawasan—agar tidak menjadi ruang abu-abu yang berpotensi disalahgunakan.
  • Bantuan pemanggilan paksa atas permintaan lembaga negara/instansi pemerintah
    Bila kepolisian diminta membantu pemanggilan paksa, aturan harus memastikan semua proses berjalan berdasarkan dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta perlindungan hak warga tetap terjaga.
  • Pembentukan/ penguatan Komisi Kode Etik Polri
    Etika profesi polisi harus menjadi instrumen yang benar-benar menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan memberi konsekuensi nyata bila terjadi pelanggaran.
  • Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional
    Pengawasan eksternal yang independen menjadi kunci agar prinsip civilian police tidak hanya menjadi slogan. Komisi ini diharapkan menjadi kanal kontrol publik dan mekanisme evaluasi yang bisa memperkuat transparansi serta akuntabilitas.

Pada akhirnya, ini soal kepercayaan publik

Reformasi kepolisian bukan proyek teknis semata. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat pada negara hukum. Bila Polri mampu menjaga keamanan tanpa mengorbankan HAM, melayani tanpa diskriminasi, dan menindak hukum secara profesional, maka tujuan negara—melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia—dapat lebih dekat terwujud.

Karena itu, perubahan UU Kepolisian harus dipahami sebagai upaya serius untuk memperbaiki kualitas tugas dan wewenang Polri sekaligus memperbaiki cara penegakan hukum. Masyarakat menunggu bukan hanya retorika paradigma sipil, melainkan kepastian sistem yang membuat Polri benar-benar bekerja sebagai polisi sipil: humanis, akuntabel, dan dapat dipercaya.

( Penulis : Skamto99 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini