Saksi Publik Jakarta 11 Juni 2026 – Sistem peradilan pidana yang ideal tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), melainkan juga pada pemulihan hak korban serta keamanan para pihak yang membantu mengungkap kebenaran. Pada tahun 2026, Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini mencabut dan menggantikan regulasi lama, yaitu UU No. 13 Tahun 2006 (jo. UU No. 31 Tahun 2014), yang dinilai sudah tidak lagi akomodatif terhadap perkembangan dinamika hukum dan teknologi digital.
Langkah progresif ini memperluas subjek perlindungan, memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta memperkenalkan terobosan finansial baru berupa Dana Abadi Korban.
Perluasan Subjek dan Paradigma Hukum
UU No. 3 Tahun 2026 membawa visi besar dalam mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan rehabilitatif. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2, subjek yang berhak mendapatkan pelindungan kini menjadi lebih komprehensif, meliputi:
-
Saksi & Korban
-
Saksi Pelaku (Justice Collaborator): Tersangka/terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum.
-
Pelapor (Whistleblower) & Informan: Orang yang memberikan laporan atau informasi rahasia yang akurat.
-
Ahli: Pemilik pengetahuan akademik atau keterampilan khusus terkait perkara.
-
Orang dengan Situasi Khusus Seseorang yang memiliki peran penting atau berada dalam ancaman meskipun tidak melihat/mengalami langsung peristiwa pidana tersebut.
Asas pelindungan dalam undang-undang ini bertumpu pada penghargaan harkat martabat manusia, rasa aman, keadilan, nondiskriminasi, kepastian hukum, kerahasiaan, kesetaraan gender, dan partisipatif (Pasal 3).

Hak-Hak Progresif Saksi dan Korban
Selain hak konvensional seperti kerahasiaan identitas dan pendampingan hukum, Pasal 7 ayat (1) memberikan proteksi modern dan materiil yang nyata:
-
Pelindungan dari Ancaman Digital: Mengakomodasi keamanan ruang digital akibat pemanfaatan teknologi informasi (teror siber, doxxing, dll).
-
Logistik & Biaya Hidup: Hak atas penggantian biaya transportasi serta pemberian biaya hidup sementara selama masa pelindungan.
-
Mutasi Identitas & Domisili: Hak mendapatkan identitas baru, tempat kediaman sementara, hingga tempat kediaman baru yang aman.
-
Program Pemulihan Medis & Psikososial: Penanganan fisik dan psikologis korban secara terpadu.
Imunitas Hukum (Pasal 10)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang beriktikad baik tidak dapat dituntut secara hukum (pidana maupun perdata). Jika ada tuntutan balik, tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara utama inkrah.
Perlindungan Khusus bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator)
Guna mempermudah pembongkaran kejahatan terorganisir (seperti korupsi atau narkotika), Pasal 11 mengatur penanganan khusus bagi Saksi Pelaku:
-
Fisik & Administrasi: Pemisahan ruang tahanan (bisa di rutan khusus kemenkumham-LPSK), pemisahan berkas perkara, dan pemberian kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
-
Syarat Ketat: Bukan pelaku utama, keterangan bersifat penting, dan bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan secara tertulis.
-
Penghargaan (Reward): Berupa keringanan tuntutan pidana, tambahan remisi, atau pembebasan bersyarat.
Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi
Salah satu lompatan terbesar dalam UU No. 3 Tahun 2026 terletak pada Bab III, yang mengatur skema pemulihan finansial bagi korban kejahatan secara berlapis.
Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund)
Seringkali korban tidak mendapatkan ganti rugi karena pelaku miskin atau tidak diketahui. Negara kini hadir melalui Dana Abadi Korban (Pasal 13). Dana ini dikelola oleh Kementerian Keuangan dan dimanfaatkan oleh LPSK.
-
Sumber Dana: APBN, APBD, denda pidana, hasil lelang barang rampasan kejahatan, CSR perusahaan, hibah, hingga hasil investasi.
-
Fungsi: Membiayai kompensasi dan program pemulihan medis/psikologis korban kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya.
Restitusi vs Kompensasi
Penguatan Independensi dan Kelembagaan LPSK
LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun (Pasal 25).
-
Kewenangan Baru: LPSK kini berhak menilai nominal kerugian (restitusi/kompensasi), mengelola rumah aman (safe house) secara mandiri, hingga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk pengamanan dan pengawalan melekat (Pasal 28-29).
-
Struktur Pimpinan: Dipimpin oleh 7 orang komisioner (1 Ketua, 6 Wakil Ketua) yang bekerja secara kolektif kolegial dengan masa jabatan 5 tahun (dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan). Proses seleksinya dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden (Pasal 31-35).
-

Ilustrasi
Lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang ini meruntuhkan dinding birokrasi lama yang kerap mengabaikan nasib korban pasca-putusan pengadilan. Melalui inovasi jaminan sita restitusi dan pembentukan Dana Abadi Korban, negara memastikan bahwa menjadi saksi maupun korban tidak lagi menjadi momok yang menakutkan, melainkan sebuah peran warga negara yang dilindungi secara utuh, progresif, dan bermartabat.
( Skamto99 )








