Jakarta .-06 Mei 2025 Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga serta pembangunan dalam wilayahnya. Prinsip subsidiaritas, yang menjadi dasar pengaturan ini, menegaskan bahwa keputusan sebaiknya diambil di tingkat terendah yang memungkinkan, yaitu di tingkat desa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kewenangan desa mulai terkikis dan tergerus akibat kebijakan pemerintah dan tugas pembantuan yang semakin banyak.
Pengertian Desa dan Kewenangannya
Desa sebagai entitas hukum memiliki fungsi vital dalam pengembangan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki desa mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan sumber daya, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan infrastruktur. Kewenangan ini seharusnya memungkinkan desa untuk beradaptasi dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Tantangan Kewenangan Desa
Namun, dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah, banyak kewenangan desa yang teralihkan. Misalnya, tugas-tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah seringkali tidak sejalan dengan kapasitas dan kebutuhan masyarakat desa. Hal ini menyebabkan desa kehilangan otonomi dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan konteks lokal.
Faktor Penyebab
Kebijakan Pemerintah: Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi lokal seringkali menjadi penyebab utama terkikiskannya kewenangan desa.
- Tugas Pembantuan Banyaknya tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh desa tanpa dukungan yang memadai dapat mengganggu fokus desa dalam mengelola urusan sendiri.
- Minimnya Sumber Daya Keterbatasan sumber daya manusia dan finansial di desa membuatnya sulit untuk menjalankan kewenangan yang ada, apalagi mengelola tugas tambahan yang diberikan.
Konsekuensi dari Terkikisnya Kewenangan
Terkikisnya kewenangan desa dapat berakibat pada:
- Penurunan Partisipasi Masyarakat Ketika desa kehilangan kendali atas urusan mereka, masyarakat menjadi kurang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
- Ketidakpuasan Masyarakat Masyarakat mungkin merasa tidak terwakili jika keputusan yang diambil tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi lokal.
- Stagnasi Pembangunan Hilangnya otonomi dapat menghambat inovasi dan inisiatif lokal yang seharusnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan desa.
Solusi untuk Memperkuat Kewenangan Desa
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat diambil:
- Revitalisasi Kebijakan Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang mendukung otonomi desa dan memperkuat kapasitas mereka.
- Pelatihan dan Pendampingan Memberikan pelatihan serta pendampingan kepada aparatur desa agar mampu menjalankan tugas dan kewenangan dengan baik.
- Peningkatan Sumber Daya Meningkatkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk desa agar dapat menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Namun, kewenangan yang seharusnya menjadi hak desa semakin tergerus oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi lokal. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengembalikan dan memperkuat kewenangan desa agar dapat berfungsi secara optimal dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, prinsip subsidiaritas dapat ditegakkan dan desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan.
( Red : Mugi irawan )








