Beranda Hukum & Kriminal UU No. 5 Tahun 2026

UU No. 5 Tahun 2026

Ikhtiar Reformasi atau Ekspansi Kuasa Kepolisian?

12
0
Bapak Presiden
Presiden Republik Indonesia

Saksi Publik Jakarta 18 Juni 2026 – Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menandai babak baru dalam lanskap keamanan dan ketatanegaraan Indonesia. Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, regulasi ini hadir dengan narasi besar modernisasi, penguatan integritas, serta penyesuaian terhadap kompleksitas kejahatan modern seperti kejahatan siber.

Namun, di balik jubah penyempurnaan organisasi, lembaran negara ini membawa sejumlah perubahan fundamental yang memicu perdebatan sengit di ruang publik. UU ini berada di persimpangan jalan antara kebutuhan penguatan institusi dan risiko meluasnya pengaruh Polri dalam ranah sipil serta birokrasi.

Analisis Poin-Poin Krusial Perubahan

Perubahan dalam UU No. 5 Tahun 2026 ini menyentuh aspek-aspek yang sangat sensitif, mulai dari perpanjangan masa pengabdian, penempatan personel di pos sipil, hingga akomodasi kelompok inklusif.

1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Produktivitas vs. Stagnasi Karier

Salah satu poin paling mencolok adalah perubahan batas usia pensiun dalam Pasal 30 ayat (5),

Tamtama dan Bintara Meningkat menjadi 59 tahun.

Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi) Meningkat menjadi 60 tahun.

Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri) Dapat diperpanjang maksimal 1 tahun via Keputusan Presiden (Keppres).Keahlian Khusus Personel dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun (Pasal 30 ayat 7).

Naskah akademik UU ini berargumen bahwa kejahatan modern membutuhkan kematangan analisis dan pengalaman panjang, bukan sekadar kekuatan fisik. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran terjadinya bottleneck (penyumbatan) kenaikan pangkat. Jika perwira senior menunda pensiun, ruang bagi perwira muda yang progresif untuk naik jabatan akan menyempit, berisiko menciptakan frustrasi internal dan surplus perwira tanpa jabatan.

2. Kolonisasi Jabatan Sipil (Pasal 28A)

Sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025, Pasal 28A melegalkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan manajerial atau nonmanajerial di kementerian/lembaga. Secara normatif, pos ini harus berkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Namun, Pasal 28A ayat (3) memberikan kelonggaran bisa di luar bidang tersebut asal ada permintaan dan memiliki keahlian khusus, serta ayat (4) melalui penugasan langsung dari Presiden.

Formulasi ini berpotensi menghidupkan kembali “Dwifungsi” dalam format baru. Penempatan polisi aktif di ranah sipil tanpa harus mundur dari dinas kepolisian berpotensi merusak sistem meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendistorsi semangat reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara otoritas keamanan dan administrasi publik sipil.

3. Institusionalisasi Penanggulangan Kejahatan Siber (Pasal 14 ayat 1 huruf h)

UU ini memberikan mandat eksplisit kepada Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber. Langkah ini sangat kontekstual dengan situasi geopolitik dan teknologi tahun 2026. Kendati demikian, tanpa batasan dan definisi pengawasan yang ketat, kewenangan ini rawan bersinggungan dengan wilayah privasi warga negara dan berpotensi digunakan untuk memberangus kritik digital jika fungsi cyber profiling tidak dikontrol dengan asas keterbukaan.

4. Langkah Progresif Afirmasi Disabilitas dan Kurikulum HAM

Aspek positif yang patut diapresiasi adalah Pasal 21 ayat (2) yang membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri berdasarkan kompetensi spesifik. Selain itu, Pasal 32A mewajibkan kurikulum pendidikan Polri memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. Ini adalah langkah maju yang inklusif, meskipun tantangan terbesarnya tetap berada pada implementasi dan perombakan kultur represif di lapangan.

5. Rekonstruksi Kompolnas Penguatan Komposisi atau Kooptasi?

Rombongan RI 1

Ketentuan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam Pasal 37–39D mengalami penataan. Syarat menjadi anggota Kompolnas diperketat (usia 50–65 tahun dengan pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum/keamanan). Kompolnas kini diberi ruang lebih besar untuk memberi masukan terkait kurikulum pendidikan dan anggaran. Namun, karena pimpinan dan anggotanya tetap dipilih, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden (Pasal 39B), independensi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal (external watchdog) diprediksi tidak akan banyak berubah.

Antara Menjawab Tantangan Zaman dan Risiko “Police State”

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mencerminkan kompromi politik yang kental antara kepentingan penguatan stabilitas nasional dan akomodasi terhadap dinamika internal korps Bhayangkara.

Di satu sisi, kita harus objektif bahwa lanskap ancaman keamanan tahun 2026 jauh berbeda dibanding tahun 2002. Kejahatan siber, kejahatan keuangan lintas negara, dan radikalisme digital memerlukan institusi kepolisian yang adaptif secara teknologi dan matang secara manajerial. Kebijakan mempertahankan personel berpengalaman melalui perpanjangan usia pensiun, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi (Pasal 19A), secara teoretis bertujuan menjawab kebutuhan tersebut.

Namun, di sisi lain, UU ini menyimpan cacat bawaan yang mengancam demokrasi. Legalitas penempatan polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara (melalui Pasal 28A) melahirkan kekhawatiran atas gejala police state—sebuah kondisi di mana instrumen kepolisian mendominasi lini-lini kehidupan bernegara dan birokrasi sipil. Ketika perwira aktif memegang jabatan sipil, konflik kepentingan (conflict of interest) sulit dihindari. Apakah mereka tunduk pada sistem hukum sipil kementerian atau pada komando hierarki Kapolri?

Catatan Kritis Sinergi antarlembaga memang mutlak diperlukan dalam sistem keamanan nasional. Namun, sinergi tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan profesionalisme sipil dan meluaskan kewenangan satu institusi secara eksesif.

UU No. 5 Tahun 2026 adalah pisau bermata dua. Ia bisa menjadi instrumen modernisasi yang melahirkan kepolisian yang humanis, inklusif, dan ahli di bidang siber, sebagaimana dijanjikan dalam klausul kurikulum HAM dan penerimaan disabilitas.

Namun, jika regulasi turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian) dibuat secara longgar, undang-undang ini justru akan menjadi legitimasi bagi ekspansi kekuasaan yang mereduksi hak-hak sipil dan mengacaukan tata kelola birokrasi nasional. Kunci keberhasilan undang-undang ini kini berada di tangan masyarakat sipil untuk terus mengawal implementasinya, memastikan bahwa Polri tetap menjadi alat negara yang melindungi dan melayani, bukan alat kekuasaan yang mendominasi.

( Penulis : Toto Foundation )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini