Saksi Publik -CILACAP 07/01 2026– Dalam upaya memperbaiki kondisi keuangan daerah, undang-undang baru memberikan harapan bagi daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120 Tahun 2025, menjadi dasar penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2025 sebagai acuan anggaran 2026.
Daerah Otonom berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otoritas untuk mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, DBH merupakan bagian dari transfer keuangan yang alokasinya didasarkan pada persentase tertentu dari pendapatan negara. Ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, sampai dengan tahun anggaran 2024, terdapat sejumlah angka mencolok terkait DBH. Kurang Bayar DBH Pajak mencapai Rp43,3 triliun, sementara Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp40,3 triliun. Di sisi lain, terdapat juga Lebih Bayar DBH Pajak dan SDA yang masing-masing mencapai Rp1,3 triliun dan Rp9,7 triliun.
Imam Taufik dari Toto Foundation mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk transparansi keuangan dan keadilan, yang memungkinkan masyarakat mengetahui besaran anggaran dari pajak dan alokasi dana bagi hasil.

Di Cilacap, jurnalis senior Saksi Publik mencatat bahwa masih ada peluang bagi daerah tersebut untuk mendapatkan tambahan anggaran dari pusat, meskipun 2026 diprediksi sebagai tahun penghematan. Ia mengibaratkan ini sebagai “setetes air di tengah gurun” bagi Cilacap.
Cilacap mendapatkan kurang bayar sebesar Rp32.314.905.000, sementara Lebih Bayar sebanyak Rp18.641.289.000. Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Cilacap masih menerima transfer sekitar Rp14 miliar, memberikan angin segar di tengah tantangan yang ada.
Insentif dan inisiatif ini diharapkan dapat membantu daerah-daerah yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Skamto99








