Beranda Hukum & Kriminal Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia

Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia

25
0
DCIM100MEDIADJI_0042.JPG

Saksi Publik – Jakarta 9/2  Kita sering mendengar tentang udara dan peran pentingnya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah Anda bahwa pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur secara khusus? Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki posisi dan nilai strategis dalam pengelolaan ruang udara yang memerlukan perhatian dan pengelolaan yang tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan. Ini ditujukan untuk melindungi segenap bangsa, memberikan kesejahteraan, dan melaksanakan ketertiban dunia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan Ruang Udara

Pengelolaan ruang udara di Indonesia dilaksanakan dengan cara yang berkelanjutan dan berwawasan global. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, antara lain:

  • Potensi sumber daya alam dan manusia
  • Kondisi ekonomi, sosial budaya, dan politik
  • Pertahanan dan keamanan negara
  • Keselamatan penerbangan
  • Konektivitas dan lingkungan hidup
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi

Aturan yang mengatur pengelolaan ruang udara ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Definisi dan Istilah Penting

  1. Ruang Udara Ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara.
  2. Pengelolaan Ruang Udara Kegiatan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
  3. Wilayah Udara Wilayah kedaulatan udara di atas daratan dan perairan Indonesia.
  4. Pesawat Udara Mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer.
  5. Wahana Udara Mesin atau alat selain pesawat udara yang menggunakan ruang udara sebagai media gerak.

Prinsip Pengelolaan Ruang Udara

Pengelolaan ruang udara dilakukan berdasarkan beberapa asas, di antaranya:

  • Kedaulatan
  • Keselamatan dan kelancaran
  • Keamanan
  • Optimasi
  • Keberlanjutan lingkungan hidup
  • Kepentingan umum
  • Tegaknya hukum

Tujuan dari pengelolaan ruang udara ini adalah untuk menciptakan sinergi dalam perencanaan dan pengawasan serta meningkatkan kedaulatan dan keselamatan di ruang udara.

Ilustrasi Potret dari Udara

Keterlibatan Masyarakat

Sinergi dalam pengelolaan ruang udara juga melibatkan masyarakat. Ini termasuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat, menjaga ketertiban, melaporkan kecelakaan, dan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai peraturan pengelolaan ruang udara.

Pengaturan Wilayah Udara

Ruang udara yang diatur mencakup:

  • Wilayah Udara Kedaulatan di atas wilayah Indonesia.
  • Ruang Udara Internasional Wilayah udara yang dikelola secara internasional.
  • Ruang Udara Negara Lain Didelegasikan untuk pelayanan navigasi penerbangan.

Status kawasan udara dapat ditetapkan menjadi:

  • Kawasan udara terlarang
  • Kawasan udara terbatas
  • Kawasan udara berbahaya

Pengaturan ruang udara di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan yang terencana dan terstruktur untuk menjaga kedaulatan, keselamatan, dan kesejahteraan. Dengan adanya regulasi dan keterlibatan masyarakat, diharapkan pengelolaan ruang udara dapat berjalan baik sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak.

( Skamto99 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini