Saksi Publik _ Jakarta, 18/09/2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati usulan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dalam kesepakatan ini, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah dan Banggar. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI serta semua pihak yang terlibat. Kerjasama ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga APBN sebagai instrumen fiskal guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Menkeu.

Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.693,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai Rp336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.
Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp1.639,2 triliun.
Dengan postur ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun, yang akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.Baca : https://www.kemenkeu.go.id

Penting untuk dicatat bahwa anggaran TKD mengalami penambahan, dari sebelumnya Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Namun, dibandingkan dengan tahun anggaran 2025, anggaran TKD mengalami penurunan signifikan, dari Rp919,9 triliun menjadi sekitar 30% lebih rendah.Abah Imam, perwakilan dari Imam Pasek Foundation, memberikan tanggapan terkait kesepakatan postur APBN 2026 yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan Banggar DPR RI. Ia menyatakan, “Memang benar bahwa dibandingkan dengan tahun 2025, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan sekitar 29%. Namun, kami menghargai langkah Menteri Keuangan yang baru, yang telah menunjukkan komitmen keberpihakan kepada daerah dengan adanya penambahan anggaran sekitar Rp43 triliun dibanding perencanaan awal.”
Abah Imam menambahkan bahwa penambahan ini mencerminkan upaya Pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan daerah, meskipun ada penurunan dari tahun sebelumnya. “Kami berharap bahwa dengan tambahan ini, daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama antara Pemerintah pusat dan daerah guna memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien, demi meningkatkan kualitas hidup rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan anggaran dan meningkatkan efektivitas program-program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Imam T








