Saksi Publik – Cilacap 04 Januari 2026. Diawal tahun 2026, desa-desa di seluruh Indonesia tampak berbenah. Semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sedang menggelora. Namun, seperti petir di siang bolong, muncullah regulasi yang mengatur penggunaan dan besaran Dana Desa. Ini adalah sebuah momen kritis yang berpotensi mengguncang fondasi pemerintahan desa.

Anggaran Dana Desa yang sebelumnya stabil kini anjlok, membuat pemerintah desa terpaksa memikirkan langkah strategis. Regulasi baru salah satunya melarang dana desa untuk membiayai peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Ironisnya, dimungkinkan desa tetap menjadi sasaran berbagai kegiatan lintas sektoral dari berbagai dinas pemerintah daerah.Penggunaan dana untuk bidang kesehatan dan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sangat tidak memadai.
Masyarakat desa, yang seharusnya menjadi prioritas, sering kali dipandang sebagai bawahan. Petugas input data dan tenaga pengumpul data sering berasal dari kalangan sukarela di desa,apakah mereka tak layak untuk diberikan Honor ?. Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang mendalam, di mana desa selalu digempur dengan kegiatan yang tidak sejalan dengan kewenangan mereka.

Bila pemerintah desa gagal menjalankan program-program yang diusulkan, mereka cepat dituding tidak memiliki kapasitas dan sumber daya manusia yang memadai. Ini menciptakan sebuah kontradiksi ,dan banyak pihak punya pandangan Seperti membangun sementara merusak, memajukan sambil melemahkan desa. Ketidakpuasan semakin meningkat ketika framing negatif berkembang di platform media sosial, menggambarkan pemerintah desa sebagai sarang koruptor.
Haifa dari Toto Foundation menjelaskan, “Saat ini,saya menduga ada pengalihan isu korupsi dari Jakarta ke desa.” Kita harus sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama, tetapi menyamakan semua pemerintah desa dengan korupsi adalah langkah yang keliru. Sebagai contoh, di tahun 2024, ada 77 kasus yang dirilis oleh Lembaga Penggiat Korupsi, sementara total desa di Indonesia mencapai sekitar 75.000. Artinya, hanya sekitar 0,1% desa yang terlibat dalam praktik korupsi.Sekaligus menjawab bahwa ada 99,9 Desa tak terlibat Korupsi.

Pentashihan kritik terhadap pusat oleh pihak desa harus dilakukan dengan bijak. Kritik atau demonstrasi tidak seharusnya diartikan sebagai kepentingan aparatur pemerintah desa, melainkan sebagai perjuangan untuk kemajuan masyarakat. Kita semua patut merenungkan kembali strategi pembangunan yang sering kali memaksakan program-program yang sebelumnya gagal.
Pada akhirnya, harapan tetap ada. Kita ingin mempercayai bahwa pemerintah, termasuk Bapak Presiden, berkomitmen untuk tidak menyengsarakan masyarakatnya, sesuai dengan janji kampanye dan janji kemerdekaan negara ini. Mari kita bersama-sama berusaha untuk pembangunan yang sejati dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar mencari solusi instan yang dapat merugikan masa depan desa.
Penulis : Admin








