Beranda Ekonomi Awan Hitam Menggelayut Di atas Desa

Awan Hitam Menggelayut Di atas Desa

Awan Hitam Menggelayut Di atas Desa

74
0

Saksi Publik ,Cilacap 01 Januari 2026 ,Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah  dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan. Dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan dari kota, harapan masyarakat desa kini mengarah pada pembenahan dan pengembangan berbagai sektor. Dalam konteks ini, visi “Asta Cita” ke-6 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah menjadi sangat relevan. Penekanan pada pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan adalah langkah strategis yang harus diambil untuk memajukan desa.

Konteks Hukum dan Adat Desa

Sesungguhnya, pengaturan mengenai desa sudah diatur dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Asas subsidiaritas dan asas rekognisi menjadi penting dalam pengelolaan desa. Melalui pengakuan hak-hak masyarakat lokal dan potensi yang ada, desa dapat menjadi entitas yang lebih mandiri dan berdaya.

12 Aksi Prioritas Bangun Desa

Pada Tahun 2026 Dalam mewujudkan visi tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengeluarkan 12 aksi prioritas dalam program “Bangun Desa Bangun Indonesia.” Aksi-aksi ini dirancang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di tingkat desa, antara lain:

  1. BUM Desa: Membangun Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan perekonomian lokal.
  2. Koperasi Desa Merah Putih: Memfasilitasi pembentukan koperasi yang beranggotakan warga desa.
  3. Desa Tematik: Mengembangkan desa berdasarkan tema tertentu yang sesuai dengan potensi lokal.
  4. Swasembada Pangan: Memastikan ketahanan pangan desa melalui pertanian berkelanjutan.
  5. Swasembada Energi: Mengembangkan sumber energi terbarukan pada tingkat desa.
  6. Swasembada Air: Menjamin akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat desa.
  7. Desa Ekspor: Mendorong produk lokal untuk dapat dipasarkan ke luar negeri.
  8. Desa Wisata: Mengembangkan potensi pariwisata yang ada di desa.
  9. Desa Bebas Narkoba: Menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  10. Pemuda Pelopor Desa: Menggerakkan pemuda untuk berperan dalam pembangunan desa.
  11. Pengembangan Infrastruktur: Memperbaiki akses dan infrastruktur pendukung untuk kegiatan ekonomi.
  12. Pelatihan dan Pemberdayaan Menyediakan program pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan.

Meskipun program ini tampak menjanjikan, terdapat tantangan yang perlu dihadapi, salah satunya adalah pemangkasan anggaran desa di tahun 2026 yang diprediksi akan mencapai 10 triliun. Pembagian dana desa menjadi “alokasi” dan “non-alokasi” juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keefektifan penggunaan anggaran.

Desa akan menerima dana alokasi sekitar 20-25% dari total anggaran, sedangkan sisanya akan digunakan untuk skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Investasi dalam pembangunan gerai, meski tampak menjanjikan, harus dipertimbangkan secara matang supaya tidak mengakibatkan terjadinya pendalaman ketergantungan dan aset yang tidak bergerak.Lalu bagaimana jalannya Koperasi ini dan Peran Himbara ,

Berbicara tentang perekonomian desa, tentu saja banyak pihak yang pesimistis. Namun, masyarakat desa masih memberikan harapan dan percaya akan potensi yang dimiliki. Pemikir yang berada di pusat kebijakan, walaupun dianggap sebagai orang yang berpengalaman, harus lebih mendalami kondisi nyata di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Pemangkasan anggaran sebesar 10 triliun rupiah dan terbaginya anggaran Dana Desa menjadi allocated dan Non Allocated dapat berdampak signifikan terhadap pelaksanaan 12 aksi prioritas dalam pembangunan desa. Berikut adalah beberapa dampak spesifik yang mungkin terjadi:

1. Keterbatasan Sumber Daya untuk BUM Desa

  • Dampak: BUM Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal mungkin mengalami kesulitan dalam pembiayaan dan pengembangan operasional.
  • Impak: Ini bisa mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan usaha serta berkurangnya lapangan kerja di tingkat desa.

2. Pelambatan Pengembangan Infrastruktur

  • Dampak: Kurangnya dana akan membatasi kemampuan desa untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
  • Impak: Terhambatnya aksesibilitas dan konektivitas akan mengurangi daya saing ekonomi desa dan meningkatkan kesulitan dalam operasional bisnis lokal.

3. Keterbatasan Sumber Daya untuk Swasembada Pangan dan Energi

  • Dampak: Program-program yang mendukung ketahanan pangan dan energi di desa mungkin tidak dapat dijalankan secara efektif.
  • Impak: Ini dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan menghambat pencapaian tujuan swasembada.

4. Pengurangan Dana untuk Pelatihan dan Pemberdayaan

  • Dampak: Program pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan kerja serta pemuda pelopor desa dapat terpengaruh.
  • Impak: Keterampilan dan kapasitas masyarakat tidak akan meningkat, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi di desa.

5. Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih Terhambat

  • Dampak: Pembentukan dan pengembangan koperasi mungkin tidak mendapatkan dukungan dana yang cukup.
  • Impak: Hal ini bisa mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam koperasi dan berkurangnya akses ke pembiayaan.

6. Desa Tematik dan Desa Wisata Terhambat

  • Dampak: Inisiatif untuk mengembangkan desa tematik dan desa wisata dapat berhenti atau mundur.
  • Impak: Potensi pemasukan dari sektor pariwisata akan berkurang, mengakibatkan pendapatan lokal yang lebih rendah dan kehilangan peluang kerja.

7. Penurunan Kualitas Layanan dan Program Sosial

  • Dampak: Program-program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti kampanye anti-narkoba dan program kesehatan, mungkin mengalami pemotongan anggaran.
  • Impak: Hal ini bisa berakibat pada peningkatan masalah sosial dan kesehatan masyarakat di desa.

8. Urbanisasi yang Meningkat

  • Dampak: Dengan berkurangnya peluang ekonomi di desa akibat pemangkasan anggaran, masyarakat mungkin semakin terdorong untuk pindah ke kota.
  • Impak: Akan terjadi peningkatan urbanisasi, mengurangi populasi desa dan mempengaruhi dinamika sosial.

Pemangkasan anggaran sebesar 10 triliun rupiah dan Pembagian Anggaran Dana Desa Allocated dan Non Allocated  memiliki potensi dampak yang luas dan mendalam terhadap pelaksanaan 12 aksi prioritas. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat desa, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menghambat keberhasilan program-program yang telah dirancang. Untuk itu, perlu adanya strategi mitigasi guna memastikan bahwa anggaran yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Jawa

Desa adalah harapan Indonesia untuk meraih pemerataan ekonomi.Prioritas yang telah disusun, desa dapat menjadi lebih kuat dan mandiri. Meskipun tantangan seperti pemangkasan anggaran dan isu pembiayaan masih ada, keyakinan bahwa pembangunan desa dapat dilakukan dengan pendekatan yang inovatif tetap harus dijaga walaupun banyak Pihak Pesimis. Kunci untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi desa dan masyarakatnya.Dengan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan dukungan pemerintah, desa bisa bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan peluang dan harapan untuk generasi mendatang.Tetap Tersenyum Desaku ditengah Awan kelabu yang menggelayut diatas Langit Desa

Penulis : Admin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini