Konflik Lahan Adat di Papua: Mencari Solusi Berkeadilan
Papua, dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah dan hutan adat yang luas, kembali menjadi sorotan nasional dan internasional karena konflik lahan adat yang semakin kompleks. Konflik ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan hak-hak masyarakat adat. Dalam artikel ini, kami mengupas tuntas akar permasalahan konflik lahan adat di Papua, dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta berbagai upaya mencari solusi berkeadilan yang mengedepankan hak masyarakat adat.
Eskalasi Konflik Lahan Adat di Papua: Realita yang Tak Terhindarkan
Konflik lahan adat di Papua telah menjadi isu yang terus berulang dan memperlihatkan eskalasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (2022), setidaknya 2,6 juta hektar tanah adat masyarakat Malind telah dialokasikan untuk proyek industri, perkebunan skala besar, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa persetujuan masyarakat adat itu sendiri[^1]. Hal ini menyebabkan puluhan kampung adat seperti Wanam, Muting, dan Jagebob berada dalam bayang-bayang proyek yang dipaksakan.
Menurut Vidhyandika D Perkasa dalam opinnya di Kompas (2025), konflik ini juga semakin rumit karena adanya aktor-aktor tertentu yang memanfaatkan situasi konflik untuk keuntungan ekonomi dan politik, termasuk jaringan ilegal perdagangan senjata yang turut memperpanjang konflik bersenjata di Papua[^2]. Kelompok separatis TPNPB-OPM menggunakan narasi penderitaan orang asli Papua (OAP) untuk menguatkan posisi politik mereka, sementara pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan militer tanpa menyentuh akar persoalan sosial dan budaya.
Dampak Proyek Food Estate dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Proyek Food Estate di Merauke yang menargetkan lahan seluas dua juta hektar diperkirakan akan menambah emisi karbon Indonesia hingga 782,45 juta ton setara CO2[^3]. Selain dampak lingkungan yang masif, proyek ini mengubah identitas masyarakat adat dari “penjaga tanah adat” menjadi “buruh tani modern” yang kehilangan kedaulatan atas tanah mereka[^2].
Konflik ini juga memperburuk kerusakan ekologis di Papua Selatan, seperti yang diungkapkan WALHI Papua Selatan pada 2023. Perubahan tutupan lahan menyebabkan gangguan sistem hidrologi lokal, yang berakibat pada banjir besar di beberapa kampung adat pada awal 2024[^4]. Kerusakan ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang sangat bergantung pada hutan dan ekosistem alami.
Hak Masyarakat Adat dan Perlunya Pengakuan Hukum yang Kuat
Salah satu akar masalah adalah minimnya pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah mengakui hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat adat, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal[^5]. Kasus masyarakat adat Awyu yang gagal memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung atas izin konsesi sawit menjadi contoh kegagalan sistem hukum melindungi hak adat[^5].
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Nusron Wahid, menegaskan pentingnya mempercepat pendaftaran tanah ulayat agar tanah adat tetap di tangan masyarakat adat dan tidak disertipikatkan tanpa persetujuan mereka[^6]. Hal ini menjadi langkah krusial untuk mengurangi konflik lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Pendekatan Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Lahan Adat
Penyelesaian konflik lahan adat di Papua perlu mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, salah satunya melalui mediasi berbasis nilai-nilai budaya adat. Menurut pengkajian akademik dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, mediasi yang melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah dapat menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa eskalasi kekerasan[^7].
Dalam beberapa kasus, musyawarah untuk mufakat telah digunakan untuk mencari titik temu antara masyarakat adat dan pemerintah daerah. Pendekatan ini menekankan pentingnya dialog dan negosiasi yang menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat[^8]. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan proses mediasi tidak hanya formalitas, melainkan melibatkan partisipasi penuh masyarakat adat.
Implikasi Sosial dan Ekologis Konflik Lahan Adat
Konflik lahan adat di Papua bukan sekadar persoalan tanah, tetapi juga berdampak luas pada tatanan sosial dan kelestarian lingkungan. Ekonomi masyarakat adat yang selama ini bergantung pada pengelolaan sumber daya alam secara tradisional terancam hilang karena alih fungsi lahan untuk kepentingan industri besar[^1].
Secara ekologis, kerusakan hutan adat mengancam keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan sebagai paru-paru dunia. Seperti yang diungkapkan oleh Vincen Kwipalo, tokoh masyarakat adat Merauke, hutan Papua merupakan “oksigen dunia” yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang[^9].
Secara politik, konflik ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat. Pendekatan yang lebih represif justru memicu resistensi dan memperpanjang konflik bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun[^2].
Studi Kasus: Konflik Lahan Adat di Distrik Jagebob dan Merauke
Di Distrik Jagebob, Papua Selatan, warga adat mengalami langsung dampak pengambilalihan tanah adat untuk proyek Food Estate tanpa persetujuan yang jelas. Warga hanya diberi tahu sepihak, bahkan dokumen persetujuan diterjemahkan secara lisan tanpa pemahaman hukum yang memadai[^1]. Penolakan masyarakat adat menghadapi tekanan sosial dan politik yang berat.
Sementara itu, di Merauke, deklarasi solidaritas masyarakat adat menolak proyek PSN yang dianggap lebih menguntungkan korporasi besar daripada masyarakat lokal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan 154 ledakan konflik akibat proyek PSN selama 2020–2024, melibatkan satu juta hektar lahan dan 103.000 keluarga sebagai korban[^10].
Menuju Solusi Berkeadilan dan Berkelanjutan
Mencari solusi berkeadilan atas konflik lahan adat di Papua menuntut langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Pengakuan dan Perlindungan Hukum: Memperkuat regulasi yang mengakui hak ulayat dan memastikan proses FPIC dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
- Pemberdayaan Masyarakat Adat: Mengalokasikan anggaran untuk program pemberdayaan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat sendiri.
- Pendekatan Mediasi dan Rekonsiliasi: Mengedepankan dialog budaya dan mediasi berbasis adat untuk menyelesaikan sengketa tanpa kekerasan.
- Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan: Memastikan proyek pembangunan tidak merusak ekosistem dan mempertimbangkan dampak sosial-ekologis jangka panjang.
- Pengawasan dan Transparansi: Mencegah praktik korupsi dan eksploitasi oleh aktor yang memanfaatkan konflik untuk keuntungan pribadi.
Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya rekonsiliasi dan upaya perdamaian yang menyentuh akar masalah sosial dan budaya sebagai jalan keluar konflik Papua[^11]. Hanya dengan solusi yang berkeadilan, konflik lahan adat di Papua dapat diakhiri demi masa depan yang lebih harmonis dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Konflik lahan adat di Papua merupakan cerminan kegagalan sistemik yang melibatkan masalah hukum, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Eksploitasi sumber daya alam tanpa pengakuan hak masyarakat adat memperdalam penderitaan dan memperpanjang konflik bersenjata. Solusi berkeadilan harus berorientasi pada pengakuan hak adat, pemberdayaan masyarakat, serta pendekatan mediasi yang menghormati nilai-nilai lokal. Jika tidak, kerusakan ekologis dan ketidakstabilan sosial akan terus berlanjut, mengancam masa depan Papua dan Indonesia secara keseluruhan.








