Beranda Daerah Desa segaralangu siap menjadi Agen perubahan

Desa segaralangu siap menjadi Agen perubahan

343
1

Saksi Publik – 19 Oktober 2025 Desa Segaralangu,yang terletak di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah,kini berdiri tegak sebagai contoh nyata dan semangat perubahan dan pembangunan. Dengan tekad yang kuat,masyarakat Desa Segaralangu,berkomitmen untuk menjadi subyek dalam proses pembangunan,bukan sekedar obyek yang terpinggirkan .
Di bawah kepemimpinan Pak Kades Ismail,serta didukung oleh perangkat perangkat Desa yang handal,dan instrumen Pemerintah Desa lainnya,dalam beberapa tahun terakhir desa ini tampaknya
mengalami kemajuan yang signifikan, dengan menggandeng berbagai pihak,baik pemerintahan yang diatasnya, maupun organisasi non pemerintahan,desa Segaralangu telah berhasil,mengidentifikasi kebutuhan dan potensi lokal yang ada,masyarakat tidak lagi menunggu bantuan,melainkan aktif berpartisipasi dalam setiap langkah pembangunan,

Ini terbukti dengan turunnya
Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 Tentang status Kemajuan dan kemandirian desa tahun 2025, yang menyatakan Desa Segaralangu yang awalnya menyandang status Desa Sangat Tertinggal, ditahun 2025 ini menjadi Desa dengan status desa maju

Untuk mencapai status desa maju dari desa sangat tertinggal, desa tersebut perlu melalui beberapa tahapan perkembangan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). Berikut adalah tahapan perkembangan desa ¹:
– Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama): Desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, tetapi belum secara optimal mengelolanya (IDM ≤ 0,4907).
– Desa Tertinggal (Pra-Madya): Desa yang mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk dan juga rentan terhadap konflik sosial, goncangan ekonomi, dan berbagai bencana alam (0,4907 < IDM ≤ 0,5989).
– Desa Berkembang (Desa Madya): Desa yang belum atau kurang optimal dalam mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi yang dimilikinya (0,5989 < IDM ≤ 0,7072).
– Desa Maju (Desa Pra-Sembada): Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa (0,7072 < IDM ≤ 0,8155).
– Desa Mandiri (Desa Sembada): Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi yang berkelanjutan (IDM > 0,8155).

Dengan demikian, desa yang awalnya menyandang status desa sangat tertinggal perlu meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) secara bertahap melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efektif dan peningkatan kualitas hidup masyarakatnya untuk menuju status desa maju.

Bapak Ageng melakukan Pengawasan

Dengan kemajuan ini,
Desa Segaralangu bisa menjadi Inspirasi bagi desa-desa lain dalam pembangunan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan.

Penulis : Abah Mail 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini